SokoBerita

Skandal 212 Merek Beras Oplosan, DPR Desak Polisi Bongkar Sindikat Besar!

Komisi III DPR desak Polri bongkar sindikat pengoplosan beras yang diduga libatkan 212 merek. Kasus ini rugikan masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
15 Juli 2025
<p>Ilustrasi beras. DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas sindikat pengoplosan beras yang diduga melibatkan 212 merek di pasaran. (Dok/OIst)</p>

Ilustrasi beras. DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas sindikat pengoplosan beras yang diduga melibatkan 212 merek di pasaran. (Dok/OIst)

SOKOGURU, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas sindikat pengoplosan beras yang diduga melibatkan 212 merek di pasaran. 

Praktik curang ini disinyalir telah merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun karena kualitas beras diturunkan namun dijual dengan harga premium.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (DPR RI)

"Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak. Ungkap sindikatnya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang," tegas Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca jugaDPR Kritik TNI AD Rekrut 24 Ribu Tamtama: Bukan Tugas Prajurit Urus Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan pengoplosan beras yang dikemas sebagai beras premium, namun ternyata berisi beras kualitas biasa. 

Modusnya mulai dari pengurangan berat bersih (5 kg hanya diisi 4,5 kg) hingga klaim kadar mutu premium 86 persen padahal tidak sesuai fakta.

DPR Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Abdullah menyebut aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga instansi pengawas pangan harus bertindak tegas dan menyeluruh. 

Baca juga: Harga Gabah Naik, Tapi Masih Ada Masalah? Ini Temuan DPR RI di Sukabumi, Jabar

Penegakan hukum harus mengungkap siapa pelaku pengoplosan, modus operandi, hingga alur distribusi yang memungkinkan beras oplosan beredar bebas.

"Harus jelas siapa pelakunya, perusahaannya, siapa saja yang dirugikan, dan bagaimana kompensasinya bagi rakyat," tegas politikus Fraksi PKB dari Dapil Jawa Tengah VI ini.

Hukum Berat & Transparansi Kasus

Abdullah mendorong agar para pelaku dikenakan sanksi berat berdasarkan KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, demi memberi efek jera. 

Baca juga: 10 Perusahaan Produsen Beras Terbesar yang Terindikasi tidak Sesuai Regulasi Mulai Diperiksa Bareskrim Polri

Ia juga meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka kepada publik.

"Penjelasan terbuka dari aparat akan menjadi modal bagi rakyat untuk tahu siapa pelaku sesungguhnya dan agar praktik curang ini tidak berulang," ujar Abdullah.

Maksimalkan Pengawasan Distribusi Beras

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari ekosistem produksi, distribusi, hingga konsumsi untuk mencegah manipulasi pasar oleh oknum produsen, distributor, atau pengecer nakal.

Baca juga: Investigasi Kementan: Mayoritas Beras di Pasaran tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

"Negara harus hadir melindungi rakyat. Kalau pengawasan lemah, kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh," tambahnya.

Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Langkah pembenahan sistem pengawasan dan pemberantasan mafia beras, kata Abdullah, merupakan bentuk nyata dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan reformasi hukum nasional. (*)