SOKOGURU, JAKARTA- Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik premium maupun medium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
Volume beras tidak sesuai, harga melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT). Akibatnya, kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 itu mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.
Baca juga: Lagi, Mentan Amran Pecat Pejabat yang Minta Uang Rp27 Miliar, Menipu dan Salahgunakan Wewenang
Sampel tersebut i melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Demikian disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis, 26 Juni 2025.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Ada Permainan Mafia Pangan, Mentan Amran Ungkap Kejanggalan Data Beras di Pasar Cipinang
Kementan baru saja melaksanakan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Temuan itu menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan, 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Lebih parahnya lagi, lanjut Mentan Amran, sebanyak 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Baca juga: Ditutup! Kios Nakal Penjual Pupuk Bersubsidi di Lumajang yang Jual di Atas HET
Untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“ Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif,” imbuhnya.
Kerugian konsumen Rp99 triliun
Menurut Amran, temuan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial.
Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp65,14 triliun.
“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen,” jelas Mentan Amran lagi.
Berdasarkan hasil investigasi itu, tegasnya, pengawasan harus dilakukan lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan.
Mentan Amran juga meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga.
Hal itu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.
Mentan Amran juga memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Ia juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.
Mentan Amran menekankan dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, menegaskan, produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,"tegasnya.
Adapun, Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf juga memperjelas pernyataan Mentan Amran.
Ia juga memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.
"Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum" tegasnya.
Kasus itu menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen. (SG-1)