SOKOGURU, JAKARTA– Dua oknum pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungutan liar miliaran rupiah dan penyalahgunaan wewenang akhirnya dipecat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas tersebut dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di kementeriannya.
Hal itu disampaikan Mentan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Mentan Pecat Pegawai Terlibat Kasus Pupuk Palsu
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan proses hukum,” katanya.
Oknum tersebut, sambungnya, menjanjikan kepada pihak luar bahwa mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan memberikan sejumlah uang di awal.
Dari permintaan awal Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra. Oknum tersebut bahkan melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya.
Baca juga: Oknum LHS Terduga Pembuat SPK Fiktif di Kemenperin Resmi Dipecat
Menteri Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi perantara atau calo proyek. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dan penyimpangan di Kementan.
“Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Kementan terus berkomitmen dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini tercermin dari penilaian Kementan sebagai institusi dengan hasil Reformasi Birokrasi (RB) yang meningkat dari 79 menjadi 85. Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat dari 66,79 menjadi 74,46.
Baca juga: Produksi Pupuk Palsu, Mentan Tindak 27 Perusahaan yang Rugikan Petani Rp3,23 Triliun
“Nggak boleh ada kompromi untuk pelanggaran di Kementan. Kita harus bersih,” ungkap Mentan Amran,
Seperti diketahui, Mentan Amran dikenal sebagai ‘Mr. Clean’ yang telah beberapa kali menindak tegas para pejabatnya yang menyeleweng ataupun pihak lain yang merugikan negara.
Selama memimpin sejak 2014 hingga periode sekarang, sebanyak 844 pegawai diberi sanksi bahkan dicopot karena melakukan penyelewengan atau korupsi. Mentan Amran juga pernah memenjarakan pejabat yang mengutip fee proyek bahkan menindak 27 perusahaan pupuk yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun.
Terbaru, Mentan Amran membongkar dugaan mafia pangan yang ‘bermain’ di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Ia menemukan adanya anomali dalam distribusi beras bahkan mencurigai adanya permainan laporan stok di PIBC.
Mentan meminta Satgas Pangan untuk segera menyelidiki dan menindak hal tersebut karena dapat mencederai upaya pemerintah, petani, dan berbagai pihak dalam menjaga ketahanan pangan nasional
Dengan tindakan ini, Mentan Amran berharap seluruh jajaran Kementan, serta para mitra kerja, dapat mengambil pelajaran penting dan semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun pertanian Indonesia yang maju, transparan, dan berintegritas. (SG-1)