Soko Berita

Siapa Saja Penerima PIP 2025? Cek Syarat dan Informasi Terbarunya!

Jangan sampai terlewat! Ikuti panduan ringkas daftar PIP 2025 dan ketahui besaran bantuan dana yang tersedia agar anak Anda mendapatkan hak pendidikannya.

By Litalia Putri  | Sokoguru.Id
08 Mei 2025
<p>Panduan daftar PIP 2025 terbaru. Pelajari syarat, langkah daftar, dan raih bantuannya. Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah</p>

Panduan daftar PIP 2025 terbaru. Pelajari syarat, langkah daftar, dan raih bantuannya. Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi harapan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu di Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang menengah.

Sebagai program bansos yang berkelanjutan, PIP 2025 kembali hadir dengan tujuan sama yaitu menurunkan angka anak putus sekolah di Indonesia. 

Lebih dari sekadar bantuan, PIP adalah investasi masa depan bangsa guna meningkatkan sumber daya manusia

Artikel ini akan memandu proses pendaftaran PIP serta memberikan informasi detail mengenai besaran bantuan dana yang dapat diterima pada tahun 2025.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2025

Sebelum membahas terkait proses pendaftaran, berikut ini syarat dan kriteria penerima manfaat bansos PIP. 

Simak informasinya! 

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang telah memiliki KIP dan terdata dalam sistem Dapodik kemungkinan besar akan menjadi penerima PIP 2025

2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin dengan Pertimbangan Khusus

Bagi yang tidak memiliki KIP, peluang untuk menerima PIP 2025 tetap terbuka jika memenuhi salah satu kriteria berikut dan memiliki dokumen pendukung yang relevan:

  • Merupakan peserta dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).
  • Berasal dari keluarga yang mempunyai kondisi ekonomi khusus lainnya. 

Langkah Mudah Mendaftar Bansos PIP

Proses pendaftaran PIP melibatkan beberapa tahapan yang memerlukan kerja sama antara pihak keluarga dan sekolah. 

Berikut tahapan umum dalam mendaftar PIP 2025, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya: 

1. Pembaruan dan Verifikasi Data di Sekolah:

  • Pemegang KIP

Untuk mendaftar bansos PIP 2025 bagi pemegang KIP, perlu melakukan konfirmasi ke sekolah. 

Sebab, terdapat kemungkinan jika sekolah akan melakukan pembaruan serta verifikasi data bagi siswa pemegang KIP di tahun  ajaran baru.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa data Anda masuk dalam pembaruan data dari sekolah.   

  • Bagi Non-Pemegang KIP

Keluarga yang memenuhi kriteria sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak sekolah mengenai kondisi ekonomi keluarga dan minat untuk mendapatkan bantuan PIP 2025. 

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan. 

2. Pengajuan Data Calon Penerima oleh Sekolah 

Setelah data tersebut terkumpul, sekolah akan mengajukan data siswa yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima PIP 2025 melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pastikan sekolah tempat anak Anda belajar aktif dalam proses pembaruan dan pengajuan data.

3. Verifikasi dan Validasi Data 

Melansir dari laman pip.kemendikdasmen.go.id pada 7 Mei 2025, data yang diajukan oleh sekolah akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan bansos PIP 2025 tepat sasaran.

4. Penetapan Siswa Penerima PIP Tahun 2025

Setelah proses verifikasi dan validasi, daftar siswa yang berhak menerima bantuan PIP untuk tahun 2025 akan diumumkan melalui laman resmi PIP dan diinformasikan kepada pihak sekolah.

5. Pencairan Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Selanjutnya, dana bansos PIP 2025 akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang diberikan atas nama siswa penerima bantuan tersebut.  

Pada proses ini, pihak sekolah akan membantu proses pembukaan rekening jika siswa belum memilikinya.

Besaran Dana Bansos PIP 

Nominal dana bantuan PIP yang akan diterima oleh siswa bervariasi, tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. 

Berikut rincian perkiraan dana bansos PIP 2025:   

  • Siswa SD/MI/Sederajat: sekitar Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/MTs/Sederajat: sekitar Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: sekitar Rp 1.800.000 per tahun.

Penting untuk dicatat bahwa nominal ini adalah perkiraan berdasarkan tahun-tahun sebelumnya dan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah untuk tahun 2025.

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk meringankan beban biaya pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis hingga biaya transportasi ke sekolah. 

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan 

  • Pantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan detail terbaru mengenai persyaratan, alur pendaftaran, dan nominal bantuan.
  • Jalin koordinasi aktif dengan pihak sekolah dalam konfirmasi dan validasi data dalam proses pengajuan bansos PIP. 
  • Pastikan dokumen pendukung yang mungkin dibutuhkan telah lengkap, terutama jika Anda termasuk dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin tanpa KIP.
  • Proses pengajuan dan pencairan bansos PIP tidak dikenakan biaya apapun. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan.
  • Gunakan dana PIP untuk keperluan pendidikan siswa. 

PIP adalah langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan, demi meningkatkan kualitas dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. 

Dengan memahami cara mendaftar dan mengetahui besaran bantuan yang diberikan, diharapkan semakin banyak keluarga yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. 

Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak sekolah demi masa depan pendidikan anak yang lebih cerah. (*)

Sumber : pip.kemendikdasmen.go.id