SOKOGURU, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI tahun 2026.
Dukungan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, dalam rapat kerja bersama Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina. (Dok.DPR RI)
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa tambahan anggaran harus selaras dengan percepatan realisasi target 7 juta produk bersertifikat halal sesuai amanat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Baca juga: UMKM Wajib Tahu! Pemkab Kukar Gratiskan Sertifikasi Halal hingga 2025
"Dengan tambahan anggaran ini, kami berharap target 7 juta produk bersertifikasi halal dapat terwujud sesuai RPJMN,” ujar Selly di hadapan peserta rapat.
Mulai 18 Oktober 2016, Pelaku UMK Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Selly juga menyoroti tenggat waktu 18 Oktober 2026, yaitu batas akhir bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki sertifikasi halal sesuai regulasi.
Ia menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak tertinggal.
Baca juga: Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global
“Komisi VIII mendesak BPJPH untuk meningkatkan sosialisasi mengenai produk dan sertifikasi halal,” tegasnya.
Selain itu, Selly mendorong BPJPH agar segera merealisasikan digitalisasi layanan dan pengembangan marketplace halal yang inklusif dan mudah diakses.
Baca juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal untuk UMKM di 14 Provinsi
Menurutnya, platform digital akan menjadi solusi efisien dalam membantu UMK memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Platform digital ini akan mempermudah UMK dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkasnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong percepatan ekonomi halal nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global. (*)