SOKOGURU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei, dijadikan sebagai momen penting bagi para pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Di balik peringatan hari buruh 1 Mei ini, terdapat sejarah panjang tentang perjuangan kelas pekerja yang sudah berlangsung lebih dari satu abad.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Di Indonesia, perjuangan buruh sudah muncul sejak masa kolonial. Satu di antaranya, diawali dengan adanya pemberontakan besar di Jambi pada tahun 1916.
Baca Juga:
Kondisi kerja yang buruk serta tingginya pajak, memicu perlawanan rakyat dan menuntut hak-hak rakyat serta keadilan sosial. Kemudian pemerintah kolonial membentuk Volksraad (Dewan Rakyat) pada tahun 1917 sebagai respons terhadap aksi tersebut.
Tetapi, berdirinya badan tersebut ditolak oleh masyarakat karena anggotanya dipilih langsung penguasa kolonial, dan dianggap tidak mewakili suara rakyat.
Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang sebagai yang pertama kali memperingati Hari Buruh di Indonesia pada 1 Mei 1918.
Para pekerja saat itu menghadapi jam kerja panjang dengan upah rendah. Bahkan, sejumlah organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, hingga Insulinde membentuk aliansi.
Aliansi yang dibentuk sejumlah organisasi tersebut bernama Radicale Concentratie (Konsentrasi Radikal), yang menggelar aksi mogok serentak pada hari tersebut.
Baca Juga:
Hari Buruh Sempat Terhenti
Dampak adanya tekanan dari pemerintah kolonial, peringatan Hari Buruh sempat terhenti sejak 1927, selain itu pendudukan Jepang yang melarang kegiatan politik dan menangkap aktivis buruh.
Setelah Kemerdekaan, Haru Buruh kembali diperjuangkan. Pada tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Dua tahun kemudian, Presiden Soekarno menekan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dan jaminan setiap buruh.
Di awal kemerdekaan, terutama hingga awal tahun 1950-an, Hari Buruh dirayakan secara terbuka dan menjadi simbol kekuatan sosial dari gerakan pekerja Indonesia.
Pemerintahan Soeharto Menekan Gerakan Buruh
Perubahan drastis terjadi pada masa Orde Baru. Tahun 1967, perayaan Hari Buruh tidak lagi diperkenankan secara terbuka.
Pemerintah Presiden ke-2 Soeharto menekan gerakan buruh dengan membatasi ruang gerak serikat pekerja, dan mengaburkan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 1948.
Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, peringatan Hari Buruh kembali ramai di berbagai daerah. Bahkan, serikat-serikat buruh yang sempat dilarang mulai bermunculan.
Aksi massa pekerja pun rutin digelar setiap 1 Mei, sekaligus menandakan kembalinya ruang demokrasi bagi kaum buruh.
Baca Juga:
Penetapan Hari Libur Nasional
Pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya 29 Juli 2013 Presiden menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Ketetapan ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2014, dan disambut antusias oleh kalangan buruh.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Setiap tahun, Hari Buruh di Indonesia tidak hanya dirayakan dengan aksi demonstrasi damai serikat pekerja, melainkan juga menjadi momen refleksi bersama terkait kondisi buruh di Tanah Air. (*)