Soko Berita

1 Mei 2025 Pensiunan PNS akan Terima Pencairan Gaji dan Tunjangan, Segini Besarannya

Pensiunan PNS akan segera menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen. Sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
30 April 2025

Ilustrasi uang rupiah. PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Mei 2025, cek besarannya berdasarakan golongan. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya, gaji pokok dan tiga jenis tunjangan dijadwalkan untuk segera dicairkan.

Pensiunan PNS akan segera menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen. Sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Sebagaimana PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen sudah mengumumkan, jika pencairan gaji pensiunan PNS serta tiga tunjangan tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2025.

Baca Juga:

Berikut Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I: Rp1.748.000-Rp2.256.000 (mencakup Ia, Ib, Ic, dan Id)
Golongan II: Rp1.748.000-Rp3.428.000 (mencakup IIa, IIb, IIc, dan IId)
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600 (mencakup IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId)
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100 (mencakup IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe)

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga jenis tunjangan, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri: 

Sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp34.960-Rp45.120
Golongan II: Rp34.960-Rp68.560
Golongan III: Rp34.960-Rp80.592
Golongan IV: Rp34.960-Rp99.142

Baca Juga:

Tunjangan Anak: 

Sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp174.800-Rp225.600
Golongan II: Rp174.800-Rp342.800
Golongan III: Rp174.800-Rp402.960
Golongan IV: Rp174.800-Rp495.710

Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.400 per bulan. Tunjangan ini diperuntukkan bagi maksimal empat orang anggota keluarga.

Diharapkan para pensiunan PNS segera melakukan pengecekan rekening masing-masing pada tanggal 1 Mei 2025, untuk memastikan dana pensiun beserta tunjangan telah diterima dengan baik. 

Baca Juga:

Pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kebahagiaan bagi para purnabakti. (*)