Soko Berita

1 Mei 2025 Hari Apa? Termasuk Libur Nasional Berdasarkan SKB 3 Menteri

Dalam kalender 2025 Masehi, dan berdasarkan SKB 3 Menteri, pada tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional yang diperingati juga sebagai Hari Buru atau May Day

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
30 April 2025

Ilustrasi gambar ucapan May Day 1 Mei. Berikut tanggal merah 1 Mei 2025 yang diperingati sebagai Hari Buruh. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Dalam kalender Hijriah Indonesia, pada bulan Mei 2025 yang memuat 31 hari terdapat sejumlah tanggal merah selain hari Minggu, yakni hari libur nasional dan cuti bersama.

Termasuk hari Kamis, 1 Mei 2025 merupakan tanggal merah pada kalender tersebut, yang merupakan libur nasional.

Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk melepas penat, beristirahat sejenak, atau bahkan merencanakan liburan singkat  bersama orang-orang terdekat.

Baca Juga:

Lantas, 1 Mei 2025 libur apa?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 1 Mei 2025 adalah libur Hari Buruh atau May Day.

Hanya saja, libur Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 ini tidak diikuti dengan cuti bersama. Penentuan hari libur nasional, dan cuti bersama bulan Mei 2025 ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga:

Apa itu Hari Buruh?

Hari Buruh (May Day) diperingati untuk mengenang perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

Bisanya, peringatan May Day diisi dengan berbagai kegiatan, seperti unjuk rasa, parade, hingga seminar yang mengangkat berbagai isu tentang buruh.

Sehingga, Hari Buruh juga tidak hanya dilihat sebagai hari libur nasional, melainkan jadi momen untuk memaknai kembali perjuangan dan kondisi buruh di Indonesia.

Dalam sejarahnya, penetapan libur Hari Buruh pertama kali dilakukan pada tahun 2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950 tentang Menetapkan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Raya Buruh yang Berlaku untuk Seluruh Indonesia. (*)

Baca Juga: