Soko Berita

BPJPH Berkolaborasi dengan PIP, Sediakan 1.000 Kuota Sertifikasi Halal Produk UMK Gratis

Sinergi BPJPH dan PIP dorong sertifikasi halal gratis bagi UMK, untuk meningkatkan daya saing produk mereka dan mempercepat ekosistem halal di Indonesia.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
30 April 2025
<p>BPJPH berkolaborasi dengan PIP untuk memfasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha secara gratis dengan pembiayaan. (Foto/BPJPH).</p>

BPJPH berkolaborasi dengan PIP untuk memfasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha secara gratis dengan pembiayaan. (Foto/BPJPH).

SOKOGURU, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Program ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menerima pembiayaan dari PIP.

Penandatanganan kerja sama ini, dilakukan oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan Direktur Utama PIP, Ismed Saputra di kantor BPJPH Jakarta Timur, Senin, (28/04).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaborasi yang strategis ini. Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.

Baca Juga:

"Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam memfasilitasi sertifikasi halal, semakin cepat juga Indonesia dapat memantapkan posisinya sebagai pusat produsen produk halal di tingkat global," kata Ahmad Haikal Hasan, seperti dilansir dari laman BPJPH, Rabu (30/04).

Peningkatan Daya Saing UMKM

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, jika kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pelaku usaha, terutama UMK untuk meningkatkan daya saing produk mereka melalui kepemilikan sertifikasi halal.

"Melalui kolaborasi ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk UMK yang terjamin kehalalannya, sehingga memperkuat posisi mereka di pasar domestik dan internasional," kata Aqil Irham.

Baca Juga:

Fasilitasi 1.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, PIP akan memfasilitasi sebanyak 1.000 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Biaya sertifikasi sebesar Rp230.000 per unit usaha akan ditanggung oleh PIP dan dilaksanakan secara bertahap.

Program ini juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.

Perluasan Kerja Sama

Selain fasilitasi sertifikasi halal, ruang lingkup kerja sama antara BPJPH dan PIP juga mencakup program sosialisasi, edukasi, publikasi terkait jaminan produk halal, serta upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Baca Juga:

Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau hingga seluruh kuota sertifikasi halal telah dimanfaatkan.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program ini.

Terjalinnya kerja sama antara BPJPH dan PIP ini, merupakan implementasi nyata dari upaya kolaborasi BPJPH dengan berbagai stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem halal di tingkat nasional. (*)