SOKOGURU, JAKARTA – Skandal besar mencuat setelah ditemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Penemuan mengejutkan ini mengundang reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Abdullah meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi tuntas terhadap kasus yang melukai kepercayaan publik, khususnya umat Muslim.
Baca juga: BPJPH dan BPOM Sudah Tarik 11 Produk Pangan Olahan Bersertifikat Halal,tapi Mengandung unsur Babi
Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan marshmallow dan gelatin yang banyak dikonsumsi anak-anak, dan berasal dari perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh distributor Indonesia. Bahkan satu di antaranya diproduksi dalam negeri.
Kepolisian Diminta Usut Tuntas Pelaku Usaha yang Terlibat
“Saya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku usaha yang menerbitkan produk makanan berlabel halal namun mengandung unsur babi,” tegas Abdullah, Selasa, 29 April 2025.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Dok.DPR RI)
Menurut Abdullah, penyelidikan harus mengungkap apakah terjadi kelalaian, penipuan, atau bahkan kesengajaan, baik dari sisi produsen, pemasok bahan baku, hingga proses sertifikasi halal.
Baca juga: Kepala BPJPH Babe: Jujurlah, Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Konsumen Diminta Waspada
Temuan Produk Mengandung Babi Hasil Investigasi BPOM dan BPJPH
Temuan ini berasal dari investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk penarikan produk dari peredaran, seperti diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Abdullah menyebut ada tiga undang-undang yang bisa menjerat pelaku usaha yang terbukti bersalah:
* UU Jaminan Produk Halal
* UU Perlindungan Konsumen
* KUHP
“Ini bukan soal sepele. Ini menyangkut kepercayaan umat. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan dilakukan secara adil dan transparan,” ujar politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Mas Abduh itu.
Baca juga: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Minuman Nabidz
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memantau ketat proses hukum, agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.
“Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Ini soal kejujuran dan keamanan konsumen.”
Penting: Jika Anda mengonsumsi produk marshmallow, pastikan memeriksa ulang keaslian label halal dan pernyataan resmi dari BPOM serta BPJPH. (SG-2) (*)