Soko Berita

Kepala BPJPH Babe: Jujurlah, Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Konsumen Diminta Waspada

Temuan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi. BPJPH dan BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa label dan menghindari produk yang tidak halal.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
23 April 2025

BPJPH dan BPOM Bersama Menjaga Keamanan Pangan dan Kehalalan Produk di Indonesia: 9 Produk Makanan Terkandung Unsur Babi Ditarik dari Peredaran.

SOKOGURU, JAKARTA - Keamanan pangan menjadi isu krusial yang terus dipantau oleh badan-badan terkait di Indonesia. 

Salah satu hal yang seringkali menjadi perhatian adalah kehalalan produk olahan, terutama bagi masyarakat Muslim yang memerlukan jaminan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan ketentuan agama. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe, menjelaskan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. 

Baca Juga:

Temuan ini tidak hanya menggugah kesadaran tentang pentingnya kontrol kualitas dan kehalalan, tetapi juga mendorong langkah konkret dari pemerintah untuk menghentikan peredaran produk yang tidak sesuai.

"Keamanan pangan olahan dan kehalalan produk, nah kerja sama kita ini didasarkan pada perjanjian kerja sama nomor 10 tahun 2024. Ya, kerja sama ini kita bersama-sama melakukan pengawasan," kata Babe menjelaskan dalam jumpa pers pada Selasa, 22 April 2025.

Pengawasan Keamanan Pangan: BPJPH dan BPOM Bersinergi

Kerja sama antara BPJPH dan BPOM, yang diatur melalui perjanjian kerja sama nomor 10 tahun 2024, merupakan langkah signifikan dalam memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia. 

Keberhasilan sinergi ini sangat penting karena laboratorium BPJPH dikenal memiliki tingkat ketelitian yang sangat tinggi dalam melakukan uji produk. 

Hal ini memungkinkan temuan-temuan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

"Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami, yaitu BPJPH. Harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelas Babe.

Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan bagi konsumen, hasil uji laboratorium ini mencatatkan sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi. 

Produk tersebut segera ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama yang berstatus tidak bersertifikat halal. 

Dalam konteks ini, BPJPH berperan aktif dalam memberikan sanksi berupa penarikan produk, sementara BPOM memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran.

Baca Juga:

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pentingnya Kejujuran

Sanksi yang diberikan kepada produk yang tidak memenuhi standar kehalalan bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen. 

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, setiap produk pangan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika diperuntukkan bagi masyarakat Muslim. 

Jika terdapat produk yang mengandung unsur babi atau zat tidak halal, maka wajib dicantumkan label yang jelas dan jujur mengenai kandungan tersebut.

Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memastikan bahwa bahan baku yang digunakan halal, tetapi juga menerapkan transparansi dalam pengemasan dan pelabelan produk. 

Mengingat pentingnya kepercayaan konsumen, perusahaan diharapkan dapat menjaga integritas dan menghindari praktik penipuan terkait label yang dapat merugikan masyarakat.

"Sedangkan terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komdiji dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud," katanya.

Baca Juga:

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Produk Pangan

Keamanan pangan dan kehalalan produk bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah, tetapi juga masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk-produk yang mencurigakan. 

Pemerintah melalui BPJPH dan BPOM menyediakan kanal pengaduan resmi, seperti @halal.go.id, yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk melaporkan adanya produk yang diragukan kehalalannya.

Penting untuk mengingat bahwa sebelum mengonsumsi produk pangan, konsumen harus selalu memeriksa label kemasan, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. 

Ini adalah langkah preventif yang dapat menghindari konsumen dari risiko mengonsumsi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan agama atau bahkan tidak aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga:

Kolaborasi untuk Keamanan Pangan yang Lebih Baik

BPJPH dan BPOM tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga secara proaktif bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk e-commerce dan asosiasi bisnis untuk mengawasi peredaran produk pangan. 

Pada tanggal 9-11 Mei, akan diselenggarakan acara Indonesia International Halal Festival di ICE BSD, di mana perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen untuk menyediakan produk halal akan hadir. 

Acara ini juga merupakan upaya untuk menunjukkan kepada masyarakat produk halal yang telah tersertifikasi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan terus mengadakan inspeksi dan pengujian secara rutin terhadap produk-produk yang beredar di pasar, baik yang sudah dikenal maupun produk baru. 

Ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak halal dan berbahaya.

Bersama Menjaga Keamanan Pangan

"Mari bersama-sama memastikan bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan dan kehalalan produk, sinergi antara BPJPH, BPOM, dan masyarakat sangat diperlukan. 

Langkah-langkah yang telah diambil oleh kedua lembaga ini, serta ajakan untuk aktif melaporkan produk yang mencurigakan, adalah upaya nyata untuk melindungi konsumen. 

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan peredaran produk yang tidak memenuhi standar dapat diminimalisir, dan konsumen dapat lebih percaya diri dalam memilih produk yang aman dan halal.

9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). 

Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.

1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal

6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal. (*)

Sumber: Siara Pers BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)