Soko Berita

Heboh Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa! DPR: Apa Keistimewaan yang Layak Diakui?

Usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta menuai sorotan. DPR menilai belum ada kejelasan keistimewaan yang dimaksud. Cek penjelasan lengkapnya!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
29 April 2025

lustrasi Keraton Surakarta, Keraton Solo Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus menuai sorotan publik dan elite politik.  (Shutterstock/Setyo Adhi Pamungkas)

SOKOGURU, JAKARTA – Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus menuai sorotan publik dan elite politik. 

Meski gagasan ini digaungkan oleh pihak Keraton Surakarta, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan bahwa status daerah istimewa tidak bisa sembarangan diberikan.

“Status daerah istimewa atau khusus tidak bisa dilepaskan dari faktor sejarah dan budaya yang kuat,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Upaya Baleg Perbaiki Prosedur Pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta

Permintaan Solo Jadi Daerah Istimewa

Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa muncul dari total 341 permintaan pemekaran wilayah yang diterima hingga April 2025. 

Enam di antaranya adalah permintaan status daerah istimewa, salah satunya dari Surakarta.

Irawan menegaskan bahwa status daerah istimewa memiliki landasan konstitusional kuat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. 

Baca juga: HUT ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta Jadikan Momen Lestarikan dan Kembangkan Kebudayaan

Namun, ia menekankan perlunya kajian yang cermat terhadap keistimewaan yang ingin diajukan oleh Solo.

“Ketika suatu daerah ingin menyandang status khusus atau istimewa, pertanyaan awalnya adalah: dia termasuk yang mana? Dan ingin dalam bentuk apa? Provinsi, kabupaten, atau kota?” ujarnya.

DPR RI Pertanyakan Apa Keistimewaan Solo

Menurut informasi dari Kemendagri, usulan dari Keraton Surakarta mengarah pada pembentukan Provinsi Surakarta yang terpisah dari Provinsi Jawa Tengah. 

Hal ini mengundang pertanyaan besar dari Ahmad Irawan: apa keistimewaan konkret yang dimiliki Solo?

Ia mencontohkan, DI Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah yang dijabat oleh Sultan tanpa melalui pilkada. 

DKI Jakarta pun tidak menyelenggarakan pilkada di tingkat kabupaten/kota.

Solo Belum Tunjukkan Jelas Bentuk Keistimewaannya

Sementara itu, hingga kini, Solo belum menunjukkan secara jelas bentuk keistimewaan yang dimaksud.

“Apakah keistimewaannya sebagai kota budaya? Apakah ada aspek politik, ekonomi, atau budaya yang membuatnya layak menyandang status istimewa? Ini perlu kajian serius,” ujar politikus dari Fraksi Golkar itu.

Baca juga: Jaga Warisan Budaya Dunia, Pemkot Sawahlunto Berguru ke Yogyakarta

Irawan menekankan, keputusan politik hanya dapat diambil setelah naskah akademik direvisi dan substansi keistimewaan dijelaskan secara terbuka.

“Kita harus mendiskusikannya secara terbuka. Jangan buru-buru. Apakah ini layak secara konstitusi dan historis, atau hanya sekadar wacana politis semata?” pungkasnya. (SG-2) (*)