ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, memberikan apresiasi atas upaya Baleg untuk memperbaiki prosedur pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Anis, Baleg DPR RI menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan proses penyusunan undang-undang lebih matang dan tidak tergesa-gesa.
"Ini yang saya apresiasi dari Baleg periode ini yang berkomitmen memperbaiki proses prosedural,” kata Anis.
Baca juga: DPR Dukung Target Prabowo Rampungkan IKN dalam 4 Tahun dan Desak Keluarkan Keppres
“Meski UU DKJ sudah diputuskan, sayangnya tidak bisa ditarik atau diubah lagi," ungkap Anis dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Anis mengungkapkan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan dalam rapat paripurna, undang-undang ini belum berlaku karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengesahannya belum diterbitkan.
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang mengindikasikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mungkin membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya, antara 10 hingga 20 tahun.
"Artinya, Keppres terkait pemindahan ibu kota masih belum jelas kapan akan diterbitkan," ujarnya.
Anis merujuk pada pernyataan Presiden yang menunjukkan kesiapan IKN mungkin memerlukan waktu lebih lama dari yang diproyeksikan.
Pembahasan UU DKJ Terlalu Tergesa-gesa
Anis juga menilai bahwa pembahasan UU DKJ terlalu tergesa-gesa, terutama karena undang-undang tersebut merupakan konsekuensi dari UU IKN yang mengharuskan UU DKJ disusun dalam dua tahun setelah UU IKN disahkan.
Baca juga: Di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN, Presiden Minta Jajarannya Tuntaskan Program
Ketergesaan ini, lanjutnya, menciptakan kesan bahwa UU DKJ tidak melalui kajian mendalam, yang berdampak pada kurangnya penyesuaian signifikan di dalamnya.
Ia menambahkan bahwa UU DKJ seharusnya tidak sekadar "sisipan" pada undang-undang yang sudah ada.
Anis menyebut penggunaan istilah "perubahan" pada UU DKJ kurang tepat, karena undang-undang ini hanya menambahkan beberapa pasal tanpa mengubah substansi yang ada, terutama terkait status Gubernur, Wakil Gubernur, dan peran DPR RI, DPRD, serta DPD.
Baca juga: DPR Minta Penjelasan Detail dan Transparan Terkait Anggaran HUT RI di IKN
Dalam rapat evaluasi ini, Anis mengingatkan agar Baleg lebih memperhatikan urgensi dan substansi dalam setiap pembahasan undang-undang.
Menurutnya, proses legislasi yang terburu-buru dapat menyebabkan cacat prosedural dan mengurangi efektivitas hukum di masa depan.
"Proses ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan lagi terburu-buru, dan Baleg perlu lebih fokus pada substansi ke depannya," tegas Anis.
Dalam menutup pernyataannya, Anis berharap agar DPR dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menyusun regulasi yang relevan dan matang. (SG-2)