SOKOGURU, JAKARTA – Kasus yang mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Ia menyebut insiden tersebut sebagai pukulan telak terhadap kepercayaan publik terhadap profesi dokter.
“Saya ingin to the point aja Pak, ini pukulan telak. Publik bereaksi keras karena dokter itu dianggap ‘manusia setengah dewa,” jelas Edy.
Baca juga: Geger Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut, DPR Desak Polisi Bertindak Cepat!
“Mereka dipercaya mengurus hidup dan mati pasien. Tapi balasannya adalah perilaku amoral. Itu berat,” tegas Edy dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Selasa, 29 April 2025 di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Dokter Harus Menjaga Tanggung Jawab Moral
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa dokter harus menjaga tanggung jawab moral, sejak masa pendidikan hingga praktik.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kasus ini secara serius, tanpa intervensi siapa pun, termasuk dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perketat Seleksi Dokter Spesialis Usai Kasus di Bandung
“Dokter itu harus diproses hukum. Siapapun tidak boleh intervensi, bahkan Pak Menteri pun jangan coba-coba. Ini harus jadi kasus besar,” ujarnya lantang.
Edy juga mempertanyakan bagaimana pelanggaran berat bisa terjadi di institusi kesehatan besar seperti RSHS, yang seharusnya memiliki prosedur ketat dan lingkungan profesional.
Ia menilai kasus ini mencerminkan gagalnya rumah sakit menciptakan ekosistem praktik medis yang aman dan etis.
Direktur dan Jajaran Rumah Sakit Harus Bertanggung Jawab
Sesuai Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan, Edy menyebut bahwa direktur dan jajaran rumah sakit harus bertanggung jawab secara renteng atas malpraktik yang terjadi.
Tak hanya itu, Edy menyebut fakultas kedokteran tempat dokter residen tersebut belajar juga harus ikut bertanggung jawab.
Baca juga: Dokter Spesialis Diduga Perkosa Pasien, DPR Desak Cabut Izin Praktik!
“Ini dokter residen, jadi dekan-nya harus bertanggung jawab juga. Kalau tidak ada tindakan tegas, bahkan tidak mau mengundurkan diri, saya kira ini tanggung jawab Kemendikbud dan rektorat juga. Ini kasus besar dan tidak bisa dianggap biasa,” tutupnya. (SG-2) (*)