SOKOGURU - Peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei ditujukan kepada buru atau pekerja sebagai tanda perjuangan buruh mendapatkan hak dasar.
Peringatan hari buruh ditetapkan pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions. Dengan demikian kaum pekerja di seluruh dunia merayakan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei
Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja, atau May Day terinspirasi dari keberhasilan aksi buruh di Amerika Serikat, yang menuntut jam kerja layak yakni 8 jam dan mulai berlaku pada 1 Mei 1886.
Baca Juga:
Di Indonesia dan sejumlah negara di dunia memberlakukan libur nasional pada setiap tanggal 1 Mei. Indonesia sendiri menetapkan 1 Mei menjadi libur nasional sebagai peringatan Hari Buruh dimulai sejak 2014.
Penatapan itu dilakukan setelah pada tahun sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam pertimbangannya, Presiden SBY menyebut peringatan hari buruh Internasional, yang diperingati rutin oleh para pekerja di Indonesia dijadikan hari libur nasional, agar berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial menjadi lebih harmonis secara nasional.
Baca Juga:
Lalu, apakah tanggal 1 Mei 2025 sekolah libur?
Tanggal 1 Mei 2025 merupakan libur nasional untuk peringatan Hari Buruh yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur nasional Hari Buruh berlaku tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pelajar sekolah. Dengan demikian, pada Hari Buruh Internasional sekolah libur.
Setelah Hari Buruh 2025 apakah masuk sekolah?
Setelah 1 Mei ditetapkan menjadi libur nasional, sejak 2014 semua sekolah libur sebagai penghormatan terhadap buruh. Dan 1 Mei 2025 Hari Buruh jatuh pada hari Kamis.
Namun sehari setelahnya, usai libur nasional Hari Buruh 2025 adalah hari Jumat, Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas.
Baca Juga:
Pada momen Hardiknas ini siswa kembali masuk sekolah, sebab proses belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka, artinya tidak diliburkan.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025.
Dalam surat edaran itu mengimbau agar sekolah melaksanakan upacara bendera pada Jumat, 2 Mei 2025 sebagai momen peringatan Hardiknas. (*)