JAKARTA, Sokoguru-Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sedang merancang revisi signifikan terhadap Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembahasan revisi ini dilakukan setelah pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan bisa membawa perubahan besar yang mirip dengan penyusunan undang-undang baru.
Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan bahwa revisi ini mencakup hingga 50% perubahan dari undang-undang yang ada.
Baca juga: Turunkan Biaya Haji, Anggota DPR Usulkan untuk Pangkas Durasi Ibadah Haji 2025
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. (Ist/DPR RI)
“Ini bukan hanya revisi kecil, bisa seperti menyusun undang-undang baru,” ujar Singgih di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Kemungkinan Dibentuk Kementerian Haji
Singgih menambahkan bahwa pembentukan BPH memicu diskusi mengenai kemungkinan pembentukan Kementerian Haji.
Ia menilai, dibandingkan lembaga seperti BPH yang tidak memiliki cabang di daerah, kementerian akan lebih efektif dalam mengelola ibadah haji dan umrah.
Baca juga: DPR Curigai Pejabat Kemenag Terima Gratifikasi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
Selain itu, wacana untuk memisahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari Kementerian Agama (Kemenag) atau meningkatkan status BPH menjadi kementerian menjadi topik perbincangan hangat di Komisi VIII.
Kontrak Jangka Panjang: Solusi Bagi Jemaah Haji
Salah satu usulan menarik datang dari anggota Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW mengusulkan penerapan kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan bagi jemaah haji, sebagai bagian dari revisi UU ini.
Ia mencontohkan keberhasilan Malaysia dalam menerapkan sistem kontrak jangka panjang dengan pengelola penginapan di Arab Saudi yang membantu menurunkan biaya penginapan bagi jemaah.
HNW juga menyarankan agar kontrak maskapai penerbangan dilakukan dengan tender terbuka.
Baca juga: Kemenag Gelar Rakernas Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
Hal ini diharapkan dapat mendorong maskapai dengan pesawat berkualitas dan harga yang lebih kompetitif untuk ikut bersaing dalam menawarkan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebelumnya juga mengusulkan skema kontrak jangka panjang untuk maskapai penerbangan.
Dengan demikian, selain memberikan layanan yang lebih baik, skema ini diharapkan bisa menjaga kestabilan harga tiket haji.
Baca juga: DPR Kritik Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Menko PMK Justru Beri Pujian
Dengan pembahasan yang masih terus berjalan, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memastikan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa solusi terbaik bagi jemaah haji di Indonesia.
Selain itu, revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membuat penyelenggaraan ibadah haji lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas.(SG-2)