SOKOGURU, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan politik dalam menjaga lingkungan hidup.
Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini menuai pujian dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi. (Dok.fraksigerindra.id)
Presiden Prabowo Ambil Langkah Berani
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025), Bambang menyatakan langkah Presiden sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian alam.
Baca juga: Opini: Raja Ampat Terancam Tambang: Jangan Tukar Surga Wisata Papua dengan Janji Industri
"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini langkah nyata negara hadir menjaga masa depan ekologi Indonesia," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Bambang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap eksploitasi alam demi keuntungan ekonomi sesaat.
Tempatkan Kelestarian Lingkungan di Atas Kepentingan Korporasi
Menurutnya, Presiden Prabowo telah menempatkan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi jangka pendek.
Baca juga: Raja Ampat Terancam Tambang, Anggota DPR RI: Jangan Korbankan Wisata demi Investasi!
"Presiden telah mendengar suara rakyat. Ini adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata dunia," tambahnya.
Langkah Tegas yang Harus Diikuti Pemulihan
Namun, menurut Bambang, pencabutan izin ini baru awal. Ia menekankan bahwa Komisi XII DPR akan mengawal dua hal penting pasca-pencabutan:
* Pemulihan ekologis di area bekas tambang yang telah terdampak.
* Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
"Langkah Presiden ini menunjukkan Indonesia ingin maju secara ekonomi tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dalam menjaga alam," kata Bambang.
Presiden Langsung Beri Instruksi
Langkah tegas ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa menteri kunci, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: DPR RI Tolak Keras Tambang Nikel di Raja Ampat! Novita Hardini: Ini Penghancuran Surga Laut Dunia!
"Atas petunjuk langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo.
Pencabutan ini dinilai sebagai langkah monumental dalam mengembalikan komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan Geopark kelas dunia seperti Raja Ampat. (*)