SokoBerita

DPR RI Tolak Keras Tambang Nikel di Raja Ampat! Novita Hardini: Ini Penghancuran Surga Laut Dunia!

Anggota DPR RI Novita Hardini tolak keras tambang nikel di Raja Ampat, sebut sebagai ancaman bagi ekosistem laut dunia dan mata pencaharian warga lokal.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
05 Juni 2025
<p>Eksplorasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan yang sistematis.(Dok.eddo.id)</p>

Eksplorasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan yang sistematis.(Dok.eddo.id)

 

SOKOGURU, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengeluarkan pernyataan tegas menolak aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025), Novita menyebut eksplorasi tambang di wilayah konservasi ini sebagai bentuk pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan yang sistematis.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini surga laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Jangan rusak hanya demi hilirisasi nikel!” tegas Novita.

Baca juga: Wisata Bahari Raja Ampat Makin Mendunia, KKP Berhasil Lindungi Populasi Pari dan Hiu

Raja Ampat, lanjutnya, terdiri dari lebih dari 610 pulau dan merupakan rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. 

Ironis, Sejumlah Pulau Kecil di Kawasan Kantongi IUP Nikel

Namun, ironisnya, sejumlah pulau kecil di kawasan ini justru telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah beroperasi secara aktif.

Baca juga: DPR Kecam Pemerintah, Pembagian Izin Pertambangan ke Ormas Langgar UU Minerba

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budi daya laut, dan penelitian,” kata Novita. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. (Dok.DPR RI)

“Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan tambang di kawasan ini,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa sektor pariwisata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun pada 2024, dengan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang, 70 persen di antaranya adalah wisatawan mancanegara.

“Kalau lingkungan rusak, pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini akan menghantam langsung mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada pariwisata dan perikanan,” tegas Novita.

Negara Sering Gagal Pahami Aspirasi Rakyat

Ia juga menyinggung rencana evaluasi IUP oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurutnya, negara sering gagal memahami aspirasi rakyat.

“Negara baru hadir kalau diprotes. Diamnya rakyat selalu dianggap sebagai persetujuan. Ini berbahaya,” kritik Novita tajam.

Baca juga: Di Balik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Kepentingan Siapa yang Dominan?

Untuk itu, Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata guna memberikan payung hukum yang kuat bagi kawasan ekowisata strategis seperti Raja Ampat.

“RUU ini harus menjamin agar kawasan seperti Raja Ampat tidak bisa disentuh oleh tambang atau eksploitasi lain. Hilirisasi boleh, tapi jangan korbankan wajah Indonesia di mata dunia,” tegas Novita.

Novita pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat dan melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh IUP yang sudah diterbitkan. (*)