Soko Berita

PKH Tahap II Cair Juni 2025! Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp750 Ribu

Cek rincian besaran PKH Tahap II yang cair pada Juni 2025 berdasarkan kategori penerima. Pastikan kamu terdaftar DTKS agar bantuan PKH diterima sesuai jadwal.

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
03 Juni 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos. Update terbaru besaran dana bansos PKH bulan juni 2025. Foto: kemenso.go.id</p>

Ilustrasi penerima bansos. Update terbaru besaran dana bansos PKH bulan juni 2025. Foto: kemenso.go.id

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap II di Juni 2025. 

Penyaluran ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah dicairkan awal tahun.

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kategori yang telah ditetapkan. 

Bantuan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan pendidikan keluarga miskin.

Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Ada tujuh kategori utama dalam skema bantuan ini.

Besaran Dana untuk Setiap Ketegori

Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Artinya, dalam satu tahun bisa mendapatkan total Rp3.000.000.

Balita usia 0-6 tahun juga mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap. Ini diberikan untuk mendukung gizi dan tumbuh kembang anak.

Anak SD akan mendapat bantuan sebesar Rp225.000 per tahap. Dana ini diharapkan membantu biaya pendidikan dasar.

Anak SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap. Bantuan ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah di jenjang menengah.

Sementara itu, siswa SMA mendapat bantuan Rp500.000 per tahap. Jumlah ini relatif lebih besar karena biaya sekolah di jenjang ini lebih tinggi.

Kategori penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap. Ini membantu kebutuhan perawatan dan pendampingan.

Lansia berusia 70 tahun ke atas juga mendapat bantuan Rp600.000 per tahap. Dana ini dimaksudkan sebagai perlindungan sosial jangka panjang.

Seluruh dana disalurkan melalui rekening bank yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyaluran dilakukan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Harus Terdaftar di DTKS

Untuk bisa menerima bantuan, keluarga harus terdaftar aktif di DTKS. Cek status data melalui KLIK DI SINI.

Jika kamu memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera daftarkan diri ke desa atau kelurahan. Petugas akan memproses pengajuan dan verifikasi.

Pastikan data NIK, KK, dan informasi keluarga kamu akurat di sistem. Data tidak sinkron bisa menyebabkan gagal menerima bantuan.

Pantau terus info resmi dari Kemensos di situs resmi untuk jadwal pencairan dan info tambahan. Jangan mudah percaya informasi tidak resmi di media sosial. (*)