SOKOGURU - Mari kita lanjutkan diskusi mengenai Koperasi Desa Merah Putih, terutama seputar pola kerja yang bisa dijalankan oleh koperasi ini.
Salah satu tantangan utama yang muncul adalah banyaknya peserta rapat yang enggan ditetapkan sebagai pengurus.
Selain itu, dikutip dari Youtube Dunia Desa pada Senin, 2 Juni 2025, sebagian besar peserta masih memandang ruang gerak koperasi hanya terbatas pada kegiatan simpanan dan pinjaman uang, sebagaimana model koperasi simpan pinjam pada umumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa informasi mengenai koperasi desa berbasis usaha produktif belum sepenuhnya dipahami oleh warga.
Situasi berbeda terjadi di beberapa desa lainnya. Ada yang lancar saat penetapan pengurus dan unit usaha, namun ada pula yang hingga kini belum berhasil menyelenggarakan rapat pendirian koperasi.
"Salah satu penyebabnya adalah undangan yang hanya diberikan kepada tokoh masyarakat atau pengurus lembaga desa yang sudah memiliki kesibukan tetap," kata sang narator Youtube Dunia Desa.
Sementara potensi SDM dari kalangan pelaku UMKM lokal atau warga yang aktif dalam dunia usaha jarang dilibatkan.
Minimnya keterlibatan warga yang punya semangat usaha ini menjadi hambatan dalam membentuk kepengurusan koperasi yang solid.
Selain itu, persepsi masyarakat tentang koperasi masih terjebak pada pengalaman masa lalu, terutama model koperasi unit desa (KUD) sebelum tahun 1998, yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Padahal, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini sangat berbeda. Teknologi digital membuka akses yang lebih luas, relasi sosial tidak lagi terbatas oleh posisi atau jabatan, dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan kini lebih terbuka.
Dulu, peluang usaha terbatas karena teknologi produksi masih sederhana. Sekarang, berbagai bidang usaha bisa digarap karena kemajuan teknologi, sebagaimana tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Presiden Prabowo sendiri mendorong siklus kerja koperasi berbasis barang produksi anggota.
"Tujuannya, agar hasil produksi masyarakat—baik pertanian maupun peternakan—dapat dipasarkan melalui koperasi desa," jelasnya.
Koperasi bisa menjadi penghubung antara produsen di desa dan konsumen di kota, termasuk bekerja sama dengan Bulog atau toko-toko besar di daerah perkotaan.
Manfaatnya jelas, anggota koperasi mendapatkan keuntungan ganda, yakni dari hasil transaksi koperasi serta dari pemasaran produk mereka dengan harga yang lebih baik.
Apalagi, banyak desa yang belum memiliki pasar tradisional. Dalam kondisi seperti ini, koperasi bisa berperan sebagai pusat logistik dan distribusi komoditas ke kota atau pasar terdekat.
Dengan sistem kolektif, produk pertanian dalam jumlah kecil dapat digabungkan agar efisiensi biaya transportasi meningkat.
Koperasi Desa Merah Putih juga berpotensi menjalankan berbagai jenis usaha lainnya, sesuai kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
Baca Juga:
Misalnya membuka unit usaha suku cadang motor di desa terpencil, jual beli motor baru atau bekas, layanan transfer uang seperti Brilink, hingga perdagangan kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula, terutama di desa yang jauh dari pasar.
Yang terpenting, jenis-jenis usaha ini harus dituangkan secara jelas dalam akta pendirian koperasi.
Dengan begitu, koperasi dapat benar-benar menjadi solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar simbol formalitas.
"Kita semua perlu melihat koperasi sebagai alat pemberdayaan masyarakat desa, bukan semata tempat pinjam uang," jelasnya.
Koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menjadi jawaban atas berbagai persoalan di tingkat lokal.
"Mari kita optimis. Potensi besar ada di hadapan kita. Tinggal bagaimana kita mengelola dan mengembangkannya dengan bijak, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bersama," ucapnya menjelaskan. (*)
Sumber: YouTube Dunia Desa