SOKOGURU - Pemerintah terus memperkuat penghargaan kepada guru honorer melalui insentif digital tahun 2025. Skema ini menjadi bagian dari transformasi layanan pendidikan berbasis digital.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah guru harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik menjadi basis validasi yang digunakan Kemendikbudristek.
Harus Terdaftar Satu Tahun Ajaran
Guru honorer yang terdaftar minimal sejak satu tahun ajaran penuh memiliki peluang lebih besar. Ini menunjukkan keberlanjutan pengabdian dalam lembaga pendidikan.
Status keaktifan mengajar dibuktikan melalui input jadwal mengajar dan mata pelajaran di aplikasi Dapodik. Data ini biasanya diupdate oleh operator sekolah.
Insentif ini berlaku untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang memiliki NPSN terdaftar. Sekolah juga harus aktif dalam sistem Dapodik.
Kriteria berikutnya adalah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru bisa mengajukan NUPTK secara daring melalui sistem Kemendikbud.
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, status kepegawaian tetap bisa diverifikasi melalui Dapodik jika memenuhi syarat minimal pengabdian. Proses ini tetap mempertimbangkan masa kerja.
Usia guru honorer yang berhak menerima maksimal 60 tahun pada saat penetapan. Batas ini sesuai dengan kebijakan batas usia kerja pendidikan non-PNS.
Jumlah jam mengajar minimal 6 jam per minggu menjadi kriteria tambahan. Ini untuk memastikan guru benar-benar aktif menjalankan tugasnya.
Tidak Sedang Menerima Tunjangan Lain
Guru honorer tidak sedang menerima tunjangan lain dari program serupa seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tujuannya agar insentif tidak tumpang tindih.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara digital melalui sinkronisasi sekolah ke pusat. Guru perlu memastikan sekolah melakukan sinkronisasi secara berkala.
Besaran insentif akan disalurkan melalui rekening pribadi yang dicatat di sistem. Guru perlu memastikan nomor rekening aktif dan sesuai nama di Dapodik.
Seluruh proses pencocokan dan penetapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek. Tidak ada pungutan biaya dalam seluruh proses ini.
Baca Juga:
Jika data tidak lengkap, guru bisa berkoordinasi dengan operator sekolah agar memperbaiki atau melengkapi data di Dapodik. Update data bisa dilakukan secara periodik.
Untuk informasi resmi dan pengumuman, guru dapat mengakses KLIK DI SINI. Selalu gunakan sumber resmi agar tidak terjebak informasi palsu. (*)