SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar.
KPM yang sebelumnya memperoleh bantuan sosial (bansos), tidak lagi termasuk dalam daftar penerima pada penyaluran Triwulan II tahun 2025.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan penyempurnaan data penerima bansos dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengapa 1,8 Juta KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos?
Menurut penjelasan resmi dari Kemensos, ada beberapa alasan utama mengapa sebagian KPM tidak lagi menerima bantuan:
Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi
Beberapa keluarga mengalami peningkatan taraf hidup, misalnya karena sudah memiliki penghasilan tetap, anak lulus sekolah, atau tidak lagi masuk kategori miskin/rentan.
Dengan menggunakan acuan sesuai data DTSEN yang lebih akurat dan mutakhir, kondisi ini dapat terdeteksi.
Duplikasi atau Ketidaksesuaian Data
Proses verifikasi menemukan data ganda, penerima fiktif, atau data yang tidak valid (misalnya penerima telah meninggal dunia, pindah domisili, dll).
Pembersihan dan Pembaruan Basis Data
Salah satu tujuan utama DTSEN adalah memastikan bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar berhak. Data lama yang belum diperbarui selama bertahun-tahun akhirnya disesuaikan.
Optimalisasi Anggaran
Dengan akurasi data yang lebih tinggi, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran Rp10 triliun secara lebih efisien kepada 16,5 juta KPM aktif yang benar-benar membutuhkan.
Apa Kata Kemensos?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penerapan DTSEN adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan bansos yang adil, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata mengurangi jumlah penerima, melainkan memastikan bantuan diberikan secara objektif berdasarkan data.
“Kalau ada yang merasa masih berhak menerima bantuan tapi terhapus, segera laporkan ke pemerintah daerah atau pusat data Kemensos. Proses pemutakhiran data tetap terbuka,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tidak Lagi Menerima Bansos?
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun tidak terdaftar, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Cek status data keluarga melalui aplikasi atau website resmi cekbansos.kemensos.go.id
Lapor ke kelurahan atau desa setempat untuk diverifikasi ulang
Ikuti proses pemutakhiran data terpadu yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Kesimpulan
Penghapusan 1,8 juta KPM dari daftar penerima bansos bukan bentuk pengabaian, melainkan langkah penyempurnaan sistem agar bantuan sosial lebih efektif dan adil.
Dengan DTSEN sebagai acuan, pemerintah berharap setiap rupiah dari anggaran bansos benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.(*)
Sumber: Instagram @kemensosri