SOKOGURU - Pemerintah kembali menghadirkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil masuk CPNS maupun PPPK penuh.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dibuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang menawarkan jam kerja lebih singkat.
Namun tetap memiliki kepastian hukum sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kebijakan ini menjadi solusi agar tenaga honorer tetap bisa berkontribusi, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik tanpa menambah beban anggaran yang berlebihan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Walaupun sama-sama berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada sejumlah perbedaan penting antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK paruh waktu bekerja rata-rata 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN, yakni sekitar 8 jam per hari.
Masa kerja paruh waktu berlaku tahunan dan dapat diperpanjang, sedangkan penuh waktu biasanya berlangsung 5 tahun dengan opsi perpanjangan.
PPPK paruh waktu memperoleh upah minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau sesuai standar upah minimum daerah. Sebaliknya, penuh waktu menerima gaji tetap dari anggaran belanja pemerintah.
Proses rekrutmen PPPK penuh waktu lebih ketat karena mekanismenya setara dengan CPNS.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya bisa diikuti tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, termasuk peserta CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.
Hak yang Sama bagi PPPK Paruh Waktu
Meski durasi kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana PPPK penuh waktu.
Hal ini menjadi bentuk kepastian status kepegawaian agar tenaga paruh waktu tidak dirugikan.
Mengapa Skema PPPK Paruh Waktu Diperlukan?
Skema ini hadir sebagai jawaban atas jumlah tenaga honorer yang masih besar di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, distribusi pegawai dapat lebih merata, pelayanan publik tetap berjalan baik, dan anggaran negara bisa dikelola dengan lebih efisien.
Baca Juga:
Apa yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu?
Bagi tenaga non-ASN yang berminat, ada beberapa hal yang penting dicatat:
Jam kerja rata-rata 4 jam per hari dan bisa disesuaikan kebutuhan instansi.
Masa perjanjian kerja berlaku per tahun dan bisa diperbarui.
Upah disesuaikan dengan UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Hanya tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN yang berhak mendaftar.
Bagi yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, peluang sebagai PPPK paruh waktu ini bisa menjadi opsi karier yang sayang untuk dilewatkan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang lebih adil sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik di berbagai daerah. (*)