SOKOGURU - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Besaran gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan, sekaligus memberikan fleksibilitas pembiayaan bagi pemerintah daerah.
Dengan ketentuan ini, gaji tertinggi PPPK Paruh Waktu ada di DKI Jakarta, yakni Rp 5.396.761, sementara yang terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348. Selisih hampir tiga kali lipat tersebut mencerminkan disparitas UMP antarwilayah.
Baca Juga:
Jika pegawai sebelumnya menerima gaji di atas UMP, maka jumlah tersebut tetap dipertahankan.
UMP 2025 menunjukkan variasi cukup lebar. Setelah Jakarta, Papua menempati urutan kedua tertinggi dengan Rp 4.285.850, diikuti Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600.
Di sisi lain, provinsi dengan UMP terendah meliputi Jawa Tengah Rp 2.169.348, Jawa Barat Rp 2.191.232, dan DIY Rp 2.264.080.
UMP per Wilayah
Sumatera: tertinggi Kep. Bangka Belitung Rp 3.876.600, terendah Bengkulu Rp 2.600.000, rata-rata Rp 3,1 juta
Kalimantan: tertinggi Kalimantan Utara Rp 3.400.000, terendah Kalimantan Barat Rp 2.750.000, rata-rata Rp 3 juta
Sulawesi: tertinggi Sulawesi Utara Rp 3.400.000, terendah Sulawesi Barat Rp 2.700.000, rata-rata Rp 3 juta
Bali, NTB, NTT: Bali Rp 2.813.672, NTB Rp 2.630.000, NTT Rp 2.620.000, rata-rata Rp 2,7 juta
Maluku: Maluku Utara Rp 3.200.000, Maluku Rp 2.750.000, rata-rata Rp 2,9 juta
Papua: UMP tertinggi kedua nasional Rp 4.285.850
Fleksibilitas Anggaran
KepmenPANRB 16/2025 juga memberikan keleluasaan daerah dalam membiayai gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
Anggaran bisa diambil dari pos belanja pegawai maupun sumber sah lainnya, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT) bila alokasi reguler terbatas.
Meski begitu, BTT hanya bersifat penunjang, sementara pemerintah daerah tetap diharapkan menyiapkan anggaran rutin agar pembayaran gaji berkelanjutan.
Kontrak dan Jam Kerja
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, dengan penetapan sesuai kebutuhan instansi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kontrak berlaku minimal satu tahun dan bisa diperpanjang.
Terdapat pula peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila memenuhi kualifikasi dan tersedia formasi.
Baca Juga:
Efisiensi dan Dampak Daerah
Skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mendukung efisiensi anggaran sekaligus memberi perlindungan tenaga kerja, terutama non-ASN atau honorer yang belum memiliki kepastian status. Dengan standar gaji minimal setara UMP, pegawai kini mendapat jaminan penghasilan.
Dampak kebijakan ini berbeda tiap daerah: provinsi dengan UMP tinggi seperti Jakarta dan Papua menanggung konsekuensi anggaran lebih besar, sedangkan daerah ber-UMP rendah lebih ringan, namun nilai gaji yang diterima juga lebih kecil.
KepmenPANRB 16/2025 menandai era baru kebijakan penggajian ASN. Dengan gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta, pemerintah berharap kebijakan ini memberi kepastian penghasilan sekaligus mendorong tata kelola anggaran daerah yang lebih efisien. (*)