Soko Berita

Pengusaha Langgar Hak Buruh, Anggota DPR Nurhadi: Ini Bukan Negara Kolonial, Ini Negara Hukum!

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam keras pelanggaran hak-hak buruh di Ambon dan Kalimantan Timur. Ia janji akan mengawal kasus pelanggaran hak pekerja.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 April 2025

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 29 April 2025. (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menunjukkan komitmen tegasnya dalam membela buruh yang menjadi korban ketidakadilan. 

Dalam audiensi bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 29 April 2025, Nurhadi menyatakan akan mengawal dua kasus serius pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi di Ambon dan Kalimantan Timur.

Delapan Tahun Bekerja, Dipecat Karena Tuntut BPJS

Kasus pertama datang dari seorang satpam Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon yang telah bekerja selama 8 tahun, namun dipecat setelah menuntut hak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Buruh Sritex Siap Gelar Demonstrasi Besar-besaran di Jakarta

Ironisnya, gaji yang diterima Satpam LPP RRI tersebut juga tak pernah disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR). 

Padahal, Disnaker Provinsi Maluku sudah mengeluarkan anjuran agar hak tersebut dipenuhi. Namun, anjuran itu diabaikan oleh pihak RRI.

PHK Tanpa Pesangon oleh Anak Perusahaan Palma Serasih

Kasus kedua terjadi di Kalimantan Timur, di mana para pekerja yang mengalami PHK karena pensiun di PT Anugerah Energitama dan PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), belum juga menerima pesangon maupun hak normatif. 

Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Palma Serasih Tbk. Sama seperti di Ambon, anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tak diindahkan.

DPR: Hak Buruh Itu Kewajiban Hukum, Bukan Belas Kasihan

Menanggapi kasus tersebut, Nurhadi mengungkapkan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada pengusaha nakal.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan Buruh Kaji Sistem Upah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Ini tidak bisa dibiarkan! Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum! Saya akan berdiri bersama buruh,” tegasnya.

Segera Surati Kemenaker dan LPP RRI

Nurhadi juga menyatakan akan segera menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Dirjen PHI dan Jamsos, serta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 untuk menindaklanjuti pelanggaran ini secara hukum. 

Baca juga: Apindo DKI dan Serikat Buruh Bersatu Tolak Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati LPP RRI agar mengambil sikap tegas atas kasus Ambon.

“Kami akan kawal ini. Negara tak boleh membiarkan pelanggaran hak buruh terus terjadi tanpa konsekuensi,” pungkassnya. (SG-2) (*)