SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai proses penataan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung setelah lahan tersebut memperoleh sertifikat resmi atas nama Pemkot.
Langkah awal dilakukan dengan mendata seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan kebun binatang legendaris tersebut.
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati),” ujar Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Disegel Kejati Jabar, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK
Pendataan mencakup kios permanen di dalam area kebun binatang dan usaha di area luar seperti tempat parkir.
Tim gabungan dari BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Bagian Hukum turut dilibatkan. Titik awal pendataan dilakukan dari pintu masuk Ganesha.
Dok.Pemkot Bandung.
Awal menegaskan, tidak ada penggusuran dalam kegiatan ini. Fokus utama adalah memastikan semua pelaku usaha tercatat dan tertib secara hukum.
“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” jelas Awal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 25 Miliar
Sosialisasi lanjutan akan dilaksanakan Senin, 7 Juli 2025, dan undangan akan dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha yang telah didata.
Mereka wajib mengisi formulir dan menyertakan foto KTP dan data usaha masing-masing.
Pedagang Lama akan Diprioritaskan
Menjawab kekhawatiran para pedagang, Pemkot menegaskan bahwa mereka yang telah lama berjualan akan diprioritaskan dalam skema pemanfaatan lahan ke depan, selama bersedia tertib dan berkontribusi secara legal.
“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan untuk tetap beroperasi, asalkan mau tertib dan memberi kontribusi kepada daerah,” tegas Bagian Hukum Pemkot.
Baca juga: Hadapi Gugatan, Pemkot Bandung Siap Amankan Aset Kebun Binatang
Proses ini hanya menyasar kios permanen dan tidak mencakup PKL trotoar atau pedagang asongan seperti penjual topi dan mainan keliling.
Setelah pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan melalui mekanisme resmi, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun, pelaku usaha yang telah terdata akan tetap mendapat prioritas.
“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah pemerintah harus jelas, tertib, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Awal. (*)