Soko Berita

Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir

Bangunan-bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun akan dicabut sertifikatnya, sedangkan yang sudah lebih dari lima tahun akan diberikan uang kerohiman.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 Maret 2025

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai dalam upaya mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS). (Ist/Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai dalam upaya mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS). 

Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Jawa Barat dan Menteri ATR/BPN, yang disampaikan Farhan dalam apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 27 Maret 2025.

Bangunan Berdiri Kurang Lima Tahun Dicabut Sertifikatnya

“Bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun akan dicabut sertifikatnya, sedangkan yang sudah lebih dari lima tahun akan diberikan uang kerohiman sebagai kompensasi,” ujar Farhan. 

Baca juga: Kunjungi Banjir di Babakan Ciamis, Wali Kota Bandung Farhan Janji Cari Solusi Jangka Panjang

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai, yang berpotensi menyebabkan banjir.

Farhan meminta kepada camat dan lurah untuk segera mendata bangunan yang berada di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP, guna segera ditindaklanjuti. 

"Langkah ini sangat penting agar aliran sungai tetap lancar dan mencegah bencana banjir," tegas Farhan.

Selain itu, Farhan memberikan apresiasi kepada tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang dengan sigap membersihkan hambatan batang pohon di aliran sungai. 

Bangun Budaya Kesiapsiagaan Bencana 

Ia berharap, semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh tim ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam membangun budaya kesiapsiagaan bencana.

Di sisi lain, Farhan juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik yang terjadi akibat realokasi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden. 

Baca juga: Majelis Taklim Al-Afifyah dan Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk 1.000 Keluarga dan Anak Yatim

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Optimalisasi Pajak Daerah 

Terkait optimalisasi pajak daerah, Wali Kota Bandung mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani surat edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pemkot Bandung menargetkan penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp600 miliar dengan distribusi sebanyak 504.297 lembar SPPT PBB-P2. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung: Santri Berpotensi Besar untuk Menjadi Pemimpin Masa Depan

Farhan meminta camat dan lurah untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Mengakhiri amanatnya, Farhan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik. 

“Mari kita bekerja dengan dedikasi dan hati, demi membangun Kota Bandung yang lebih baik,” pungkasnya. (SG-2)