SokoBerita

OTW 98 Hari Puasa Ramadhan 2026, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

Update terkini! KPK panggil eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjelang Puasa Ramadhan 2026. Cek selengkapnya!

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
12 November 2025
<p>Menjelang Ramadhan 2026, KPK panggil eks Direktur Haji Kemenag soal dugaan korupsi kuota haji senilai triliunan.</p>

Menjelang Ramadhan 2026, KPK panggil eks Direktur Haji Kemenag soal dugaan korupsi kuota haji senilai triliunan.

SOKOGURU- Menjelang Puasa Ramadhan 2026, publik kembali diguncang kabar mengejutkan dari gedung antirasuah. KPK panggil eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang kini viral di berbagai platform berita.

Dalam suasana masyarakat yang tengah bersiap menyambut bulan suci, isu tentang kuota haji dan kasus korupsi haji ini langsung menarik perhatian karena menyangkut ibadah paling sakral umat Islam.

Pemanggilan ini menjadi sorotan bukan hanya karena waktu yang berdekatan dengan Ramadhan 2026, tapi juga karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Publik mulai ramai mencari informasi seputar Kemenag Haji, Kemenag go id info penting, hingga perkembangan terkini kasus kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Hingga berita ini ditulis, Budi Prasetyo belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Subhan Cholid maupun apakah ia sudah memberikan konfirmasi kehadiran.

Namun, sumber internal KPK menyebut pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman alur distribusi kuota haji tambahan 2024 yang dinilai janggal.

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Dari total tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, dalam Undang-Undang Haji, jatah kuota haji khusus hanya 8 persen dari total nasional.

KPK menduga ada praktik penyimpangan dan kongkalikong kuota haji antara oknum Kemenag dan sejumlah biro travel haji. Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara yang timbul dari kasus kuota haji Kemenag ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam proses penyitaan, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, kendaraan, dan properti mewah.

Sebagian besar dana tersebut diketahui berasal dari pengembalian uang sejumlah biro travel yang sempat membayar biaya “percepatan” kepada oknum Kemenag.

Setelah isu ini mencuat dan diawasi oleh Panitia Khusus Haji DPR pada 2024, sebagian uang dikembalikan karena ketakutan akan proses hukum.

KPK juga telah memeriksa lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang diduga terlibat. Dari total 400 PIHK di Indonesia, sekitar 70 persen telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

KPK menilai pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam menelusuri aliran dana dan menentukan siapa saja yang mendapat keuntungan dari kasus kuota haji Kemenag tersebut.

Kasus kuota haji 2024 yang menyeret nama pejabat Kemenag ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah suci umat Islam.

Apalagi, momen ini datang menjelang Puasa Ramadhan 2026, ketika masyarakat menaruh harapan besar agar segala urusan haji dan ibadah berjalan bersih tanpa praktik korupsi.

Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus kuota haji Kemenag, sekaligus berharap agar momentum menjelang Ramadhan 2026 menjadi titik balik bagi transparansi pengelolaan dana haji di Indonesia.(*)