Soko Berita

Mulai Mei 2025, Data Penerima Bantuan Sosial PIP, PKH, dan BPNT Akan Dihapus, Ini Kategorinya

Bansos 2025 cair: BLT Dana Desa tahap 2 segera cair! Simak jadwal pencairan terbaru April–Juni 2025 dan ketahui siapa saja yang berhak menerima bantuan.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
21 April 2025

Cari tahu alasan data penerima bantuan PIP dihapus pada tahap penyaluran 2025. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan terbaru agar tetap terdaftar.

 

SOKOGURU - Program bantuan sosial dari pemerintah kembali disalurkan pada awal April 2025, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Namun, mulai Mei 2025, sejumlah kategori penerima bantuan sosial akan dihapus dari daftar penerima manfaat. 

Informasi ini penting diketahui agar masyarakat memahami perubahan kebijakan yang sedang berlangsung.

Saat ini, program bantuan sosial disalurkan bertahap, mulai dari tahap pertama di bulan April 2025. 

Baca Juga:

Program PIP anak sekolah menjadi salah satu fokus utama, dengan pencairan pertama untuk siswa tingkat akhir seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, serta kelas 3 SMA/SMK. 

Bantuan ini penting untuk mendukung kelanjutan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Penyaluran Program Indonesia Pintar tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin: April, Mei-September, dan Oktober-Desember. 

Siswa yang tidak terdaftar di Dapodik atau sudah tidak bersekolah tidak lagi berhak menerima bantuan ini. 

Selain itu, keluarga siswa yang taraf ekonominya membaik, atau anggota keluarganya menjadi ASN, TNI, atau Polri, juga otomatis gugur sebagai penerima.

Pada termin kedua PIP, prioritas diberikan kepada siswa baru, yaitu kelas 1 SD, kelas 1 SMP, dan kelas 1 SMA/SMK. Total penerima bantuan PIP tahun ini mencapai 20,4 juta siswa. 

Baca Juga:

Besaran bantuan tetap sama seperti tahun lalu, kecuali untuk tingkat SMA/SMK yang mendapatkan Rp1,8 juta per tahun anggaran.

Selain PIP, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga masih berjalan. 

Bantuan ini menyasar keluarga yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan kriteria penghasilan di bawah Rp13.000 per hari. 

Setiap keluarga mendapatkan Rp300.000 per bulan, biasanya disalurkan langsung Rp900.000 untuk tiga bulan.

Baca Juga:

Untuk BLT Dana Desa tahap kedua, penyaluran akan berlangsung pada April dan Mei 2025 di beberapa desa. 

Masyarakat yang belum menerima PKH dan BPNT, namun memiliki penghasilan rendah, tetap menjadi prioritas penerima. 

Ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan sosial di tingkat desa.

Penerima PKH dan BPNT juga akan mengalami verifikasi ketat berbasis survei Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSN) oleh BPS. 

Keluarga yang memiliki rumah mewah, kendaraan mewah, mobil, atau salah satu anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, atau BUMD, tidak akan lagi menerima bantuan di tahap selanjutnya.

Baca Juga:

Batasan lain bagi penerima PKH dan BPNT adalah penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) serta kepemilikan aset tanah, kebun, atau sawah. 

Mulai Mei 2025, keluarga dengan kriteria ini akan dihapus dari daftar penerima manfaat untuk tahap berikutnya, sejalan dengan penggunaan DTSN sebagai basis data baru.

Penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Dengan adanya DTSN, data lama dari DTKS tidak lagi digunakan, demi memperbaiki akurasi dan keadilan distribusi bantuan sosial kepada yang benar-benar berhak.

Baca Juga:

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk memperbarui informasi dan menjaga akurasi data kependudukan. 

Bagi yang tidak termasuk kategori penghapusan, bantuan tetap bisa diterima di tahap berikutnya. 

Informasi lengkap tentang program bantuan sosial 2025 ini dapat dilihat melalui sumber resmi seperti Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik. (*)

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos.go.id) dan Badan Pusat Statistik (bps.go.id).