Soko Bisnis

Siap-Siap, Ini Daftar KPM yang Kehilangan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Cek informasi terbaru tentang pencairan PKH 2025 tahap 2. Ketahui siapa saja penerima bantuan, perubahan data DTSE, dan tips agar tetap lolos verifikasi bansos.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
20 April 2025

Simak update pencairan BPNT 2025 tahap 2. Cari tahu daftar penerima, alasan bantuan bisa dicabut, dan langkah penting untuk mempertahankan hak Anda atas bansos BPNT.

SOKOGURU - Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. 

Dengan diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) harus siap kehilangan hak atas bansos yang selama ini mereka terima. 

Kebijakan baru ini membuat banyak KPM harus memahami perubahan data yang berdampak pada pencairan bantuan sosial PKH 2025 dan BPNT 2025.

Baca Juga:

Penggunaan DTSE 2025 menggantikan sepenuhnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi rujukan utama pencairan bansos. 

DTSE diyakini lebih akurat dalam memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Namun, perubahan ini membuat penerima lama tidak otomatis terdaftar kembali untuk pencairan tahap 2 bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

Kementerian Sosial melalui keputusan resminya menyatakan bahwa penghapusan DTKS dan peralihan ke DTSE bertujuan meningkatkan validasi dan ketepatan sasaran bantuan. 

Baca Juga:

Dengan pembaruan data ini, sejumlah KPM harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat bansos PKH dan BPNT 2025. 

Ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki distribusi bantuan sosial secara nasional.

Bagi KPM yang namanya tidak tercatat dalam database DTSE, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial pada tahap 2 tahun 2025. 

Kondisi ini berlaku bagi KPM lama yang tidak berhasil masuk dalam pendataan ulang berdasarkan kriteria terbaru DTSE. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima untuk memeriksa status data mereka agar tidak kehilangan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.

Baca Juga:

Selain itu, perubahan daftar penerima bansos juga dipengaruhi oleh adanya penambahan nama baru yang menggantikan penerima lama. 

Akibat rotasi ini, komposisi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 mengalami pergeseran besar. 

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada masyarakat yang lebih berhak menerima bantuan berdasarkan verifikasi terbaru dari DTSE.

Kategori penerima yang masuk dalam program graduasi juga akan dikeluarkan dari daftar bansos. 

Graduasi artinya KPM yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. 

Baca Juga:

Dengan demikian, KPM yang telah lulus dari kondisi prasejahtera tidak akan mendapatkan pencairan dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti anak usia sekolah yang sudah lulus atau lansia yang meninggal dunia, juga akan dihapus dari daftar penerima. 

Proses ini merupakan hasil dari pembaruan data berkala yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat bansos secara akurat.

Setiap bulan, pemerintah juga melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial. 

Jika KPM diketahui tidak lagi memenuhi kriteria karena perubahan kondisi ekonomi, maka bantuan akan dihentikan. 

Proses verifikasi ini menegaskan pentingnya akurasi data penerima bansos agar dana bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Baca Juga:

Kebijakan penggunaan DTSE oleh Kemensos mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai langkah meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bansos. 

Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data sosial ekonomi mereka melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah, seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos dan layanan DTSE.

Dengan adanya perubahan besar ini, masyarakat diingatkan untuk tidak lengah dalam memeriksa status penerimaan bansos PKH 2025 dan BPNT 2025. 

Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera lakukan pembaruan data di dinas sosial setempat agar tidak kehilangan hak atas bantuan yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos.go.id)