Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, ASN Wajib Jaga Integritas

Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaannya tidak untuk kepentingan pribadi.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
12 Maret 2026
<p>Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Dok. Kemenag)<br />
<br />
 </p>

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Dok. Kemenag)

 

SOKOGURU, JAKARTA-  Sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya, Kementerian Agama (Kemenag) melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kemenag.

Baca juga: Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi, Kemenag Beri Panduan Takbiran di Bali

Lebih lanjut, Menteri Nasaruddin menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. 

Sebab itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," imbuhnya.

Baca juga: Ada Ribuan Rumah Ibadah Siap Layani 24 Jam, Pemudik Diimbau Istirahat jika Lelah Saat Berkendara

Larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. 

Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.

Baca juga: Lewat Program Gerai Zakat Ifthar Kemenag Bantu UMKM Pasarkan Produk di 10 Kota

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tutupnya.

 

Menjaga harmoni dan damai

Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Nasaruddin mengatakan momentum Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menag juga menjelaskan setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. 

Kepala Negara mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik. (SG-1)