SOKOGURU - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi elemen krusial bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dengan jumlah yang mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Tanah Air, UMKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, menyumbang 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 96,9% tenaga kerja nasional.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh Kementerian UMKM di YouTube, dijelaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha.
"Dengan NIB, para pelaku usaha sudah memiliki identitas berusaha dan perizinan tunggal," ungkap narasi dalam video tersebut.
Beberapa manfaat utama NIB bagi UMKM antara lain:
Legalitas Resmi dan Perlindungan Usaha
NIB memberikan legalitas yang sah bagi UMKM sehingga usaha mereka diakui secara hukum serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Akses Permodalan yang Lebih Mudah
Dengan memiliki NIB, UMKM lebih mudah mendapatkan akses ke lembaga keuangan, termasuk perbankan dan investor.
Pendampingan Usaha
Pelaku UMKM yang memiliki NIB berhak mendapatkan berbagai program pendampingan yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan daya saing usaha.
BACA JUGA: Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib yang Belum Dapat Kuota?
Fasilitas Sertifikasi Produk
Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitas sertifikasi produk bagi UMKM yang telah memiliki NIB, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Selain itu, NIB juga memastikan bahwa berbagai program bantuan dan fasilitas pemerintah bagi UMKM dapat tepat sasaran.
Dengan data yang sudah tercatat secara administratif, UMKM yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan.
Dengan legalitas yang kuat, UMKM diharapkan semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Optimalkan Bisnis! 5 Aplikasi E-commerce yang Wajib Dimiliki UMKM Ramadan Ini
Menjelang bulan Ramadan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peluang besar untuk meningkatkan penjualan melalui platform digital.
Dengan tren belanja online yang semakin meningkat, penggunaan aplikasi e-commerce menjadi langkah strategis bagi UMKM agar lebih mudah menjangkau konsumen dan mengoptimalkan bisnis.
Menurut data Kementerian UMKM, digitalisasi usaha dapat meningkatkan omzet hingga 30% dibandingkan dengan metode konvensional.
Oleh karena itu, lima aplikasi e-commerce yang wajib dimiliki UMKM selama Ramadan ini adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan TikTok Shop.
Kelima platform ini tidak hanya menyediakan fitur jual beli yang mudah, tetapi juga menawarkan promosi khusus Ramadan, program gratis ongkir, serta layanan iklan berbayar yang bisa meningkatkan visibilitas produk.
Keuntungan menggunakan aplikasi e-commerce bagi UMKM antara lain akses pasar yang lebih luas, kemudahan transaksi digital, serta efisiensi dalam pengelolaan stok dan pesanan.
Selain itu, fitur analitik yang tersedia di dalam platform tersebut memungkinkan pelaku usaha untuk memantau performa penjualan dan menyesuaikan strategi pemasaran agar lebih efektif.
Dengan memanfaatkan NIB yang telah dimiliki, UMKM juga lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen karena terdaftar secara legal.
Agar bisnis semakin berkembang, pelaku UMKM disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan e-commerce dengan strategi pemasaran digital, seperti meningkatkan kualitas foto produk, menulis deskripsi yang menarik, serta memanfaatkan fitur live shopping dan diskon eksklusif Ramadan. Dengan langkah yang tepat, peluang sukses UMKM di era digital semakin terbuka lebar. (*)