Soko Berita

Langgar Distribusi Minyakita, Kemenkop akan Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Pemerintah tidak menolerir tindakan yang merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Sebab, koperasi berdasarkan asas kekeluargaan, kegotong-royongan.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
13 Maret 2025

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Dok.Kemenkop)

SOKOGURU, Jakarta- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. 

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan hal itu dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran, Pelaku Kecurangan akan Dihukum Berat

“Pemerintah tidak menolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Namun, apabila dalam pratiknya koperasi melakukan penipuan, sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal itu sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter. 

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. 

Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. 

Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Skandal Minyakita: Kemasan 1 Liter Ternyata Cuma 750ml, Harga Melonjak! UMKM dan Warga Miskin Jadi Korban

"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," imbuh Menkop.

Lebih lanjut, Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata Menkop. (SG-1)