SOKOGURU - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 periode April-Juni 2025 ternyata belum sepenuhnya tuntas hingga bulan Juli ini.
Meskipun begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyiapkan penyaluran untuk tahap ketiga.
Adanya transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) membuat daftar penerima bansos mengalami perubahan signifikan.
Baca Juga:
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa cemas apakah mereka masih akan menerima bantuan sosial pada tahap ketiga ini.
Berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pemeringkatan kesejahteraan hingga pembatasan durasi penerima bansos hingga 5 tahun, diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Mengapa Penyaluran Bansos Tahap 2 Belum Selesai?
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos (11/07), beberapa alasan utama di balik ketidaktuntasan penyaluran bansos tahap 2 antara lain:
- Pemutakhiran Data:
Sekitar 768.000 KPM mengalami ketidaksesuaian data di DTSN, seperti NIK yang tidak valid, nama yang tidak sesuai dengan KTP/KK, atau data ganda.
Hingga Juli 2025, dilaporkan masih ada 36.000 KPM yang datanya dalam proses perbaikan, menghambat pencairan bansos mereka.
- Migrasi Penyaluran ke Bank Himbara:
Perpindahan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) juga menyebabkan keterlambatan.
Dikatakan bahwa sekitar 1.315.886 KPM belum memiliki rekening aktif atau sedang dalam proses pembukaan rekening kolektif (Burekol), khususnya untuk 629.1513 KPM baru.
Proses pembukaan rekening dan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta aktivasi rekening di daerah dengan akses perbankan terbatas juga turut memperlambat penyaluran.
Siapa yang Berpeluang Menerima Bansos di Tahap 3?
Meskipun tidak ada jaminan otomatis, daftar nama penerima di tahap 2 kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan di tahap 3. Hal ini berlaku dengan beberapa syarat, yakni:
- Validasi Data KPM: Data KPM harus valid di tahap 2, termasuk NIK yang sesuai dengan rekening aktif.
- Kategori Desil di DTSN: KPM harus masih berada dalam desil 1 hingga 4 untuk PKH dan desil 1 hingga 5 untuk BPNT berdasarkan data DTSN.
- Tidak Ada Pelanggaran: KPM tidak terindikasi melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan bansos untuk judi online.
Kriteria KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Tahap 3
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan, ada beberapa kriteria KPM yang tidak lagi akan mendapatkan bansos untuk tahap ketiga:
- Tidak Terdaftar di DTSN:
KPM yang datanya tidak lagi terdaftar di DTSN karena ketidaksesuaian data (NIK tidak valid, nama tidak sesuai KTP/KK, atau alamat tidak ditemukan) secara otomatis akan dihentikan bantuannya.
Pada tahap 2, masih ada sekitar 363.000 KPM yang datanya dalam proses perbaikan, dan jika tidak segera diperbaiki, mereka tidak akan menerima bansos tahap 3.
- Peningkatan Kondisi Ekonomi:
KPM yang dinilai sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi atau kehidupannya sudah membaik, misalnya memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK), memiliki kendaraan pribadi seperti mobil, atau memiliki usaha dengan pendapatan stabil.
Dicontohkan, 4.386 KPM di desil 10 (kelompok menengah ke atas) telah diidentifikasi tidak layak.
Baca Juga:
- Tidak Memiliki Komponen PKH:
Khusus untuk program PKH, bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Jika keluarga sudah tidak memiliki komponen ini (misalnya anak sudah lulus sekolah atau lansia meninggal dunia), bantuan akan dihentikan secara otomatis.
- Penyalahgunaan Bansos atau Judi Online:
KPM yang rekeningnya terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos.
Kemensos bekerjasama dengan PPATK untuk mengidentifikasi dan menghentikan bantuan bagi KPM yang menyalahgunakan dana bansos.
- Data Ganda atau Fiktif:
KPM dengan data ganda (satu orang terdaftar lebih dari sekali dengan NIK berbeda) atau data fiktif (informasi palsu) akan langsung dihapus dari daftar penerima.
Kemensos berkolaborasi dengan Dukcapil untuk mendeteksi data yang tidak valid.
- Menolak Verifikasi Ulang atau Tidak Kooperatif:
KPM yang menolak proses verifikasi ulang saat pemutakhiran data dianggap tidak kooperatif dan akan dihapus dari daftar penerima.
- Perubahan Struktur Keluarga Belum Diperbarui:
Jika ada perubahan dalam struktur keluarga (misalnya anggota keluarga meninggal, pindah domisili, atau perubahan status sosial) tetapi tidak diperbarui di DTSN, bantuan bisa dihentikan.
- Masalah Rekening:
KPM dengan rekening bermasalah seperti rekening tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang tidak akan dapat menerima bansos.
Kesimpulan
Evaluasi ketat oleh Kementerian Sosial dan PPATK bertujuan untuk memastikan bahwa bansos hanya disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk segera memeriksa status dan memperbarui data mereka agar terhindar dari pencoretan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran bansos tahap 3 dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. (*)