Soko Berita

Ketahui Penyebab dan Solusi Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa

Sebagai upaya pemerintah dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, Program Indonesia Pintar (PIP) secara rutin disalurkan oleh pemerintah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
21 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima bantuan PIP. Simak cara mengatasi dana PIP 2025 belum cair ke rekening siswa. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa penerima bantuan PIP. Simak cara mengatasi dana PIP 2025 belum cair ke rekening siswa. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Pemerintah terus menyalurkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, beberapa siswa melaporkan belum menerima dana bantuan PIP pada bulan Juli 2025 ini. Lantas, apa penyebab dana PIP siswa belum cair?

Bantuan PIP sendiri menyasar siswa SD, SMP, dan SMK/SMK, serta terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pengecekan status penerima dan pencairan dana PIP, orangtua harus tahu penyebab dana belum masuk ke rekening siswa.

Terdapat enam alasan utama yang seringkali menjadi penyebab dana bantuan PIP belum juga cair ke rekening siswa, sebagai berikut:

1. NIK Tidak Valid:

Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini penting karena NIK menjadi identitas utama dalam pendataan.

2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah:

Meskipun seorang siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya akan cair jika disertai dengan usulan resmi dari pihak sekolah. Peran sekolah sangat krusial dalam proses pengajuan ini.

3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial:

Calon penerima harus benar-benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melalui pendaftaran dalam DTSEN.

4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid:

Pastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa telah terdaftar dan informasinya akurat. Validitas kedua data ini adalah syarat mutlak.

5. Dokumen Tidak Lengkap:

Persyaratan administrasi yang meliputi surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus disiapkan secara lengkap. Kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat pencairan.

6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil:

Dana PIP akan secara otomatis kembali ke kas negara apabila tidak diaktifkan atau tidak diambil oleh penerima dalam batas waktu yang telah ditentukan. Penting bagi siswa atau wali untuk segera melakukan aktivasi dan penarikan dana.

Baca Juga:

Solusi Ketika Dana PIP Belum Cair

Jika Anda mengalami kendala pencairan dana PIP 2025, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi yang bisa Anda manfaatkan:

SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Gunakan format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan.

Email dan Telepon: Anda bisa mengirim email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id atau menghubungi nomor telepon (021) 5703303 atau (021) 57903020.

Portal Layanan Terpadu (ULT): Kunjungi situs web resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/ untuk mengajukan laporan.

Pengaduan Khusus PIP: Ada portal khusus untuk pengaduan PIP di alamat pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id.

Platform Nasional Lapor!: Anda juga dapat menggunakan platform pengaduan publik lapor.go.id.

SMS (Khusus): Kirim SMS ke nomor 1708.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Berikut adalah kriteria utama penerima PIP:

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) namun diharapkan dapat kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Pastikan Anda memenuhi kriteria dan melengkapi semua persyaratan agar dana PIP dapat segera cair dan membantu kelancaran pendidikan Anda. (*)