Koperasi Merah Putih

Siapa Saja yang Bisa Gabung Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai program inisiatif pemerintah mendorong pemberdayaan ekonomi desa, membantu swasembaga pangan, dan petani di desa.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Penulis 3  | Sokoguru.Id
21 Juli 2025
<p>Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Simak syarat dan cara daftar Kopdes MP.</p>

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Simak syarat dan cara daftar Kopdes MP.

SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih diluncurkan, tentu ini membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat di pedesaan.

Namun, siapa saja yang bisa bergabung menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih ini, dan merasakan manfaat kehadirannya.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang agar memudahkan akses warga di setiap desa atau kelurahan.

Koperasi ini terbuka bagi seluruh warga, yang berdomisili di desa/kelurahan setempat. Jadi, jika Anda merupakan warga desa/kelurahan setempat memiliki peluang bergabung.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Anggota Desa Merah Putih:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP aktif.

2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

3. Memiliki komitmen untuk mendukung nilai-nilai koperasi, seperti gotong royong, dan partisipasi aktif.

4. Menyetujui AD/ART Koperasi.

5. Melunasi simpanan pokok, dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi.

Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih

Proses pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih ini dibuat semudah mungkin, bahkan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi koperasi;

Terdapat sejumlah skema yang bisa dipilih, tergantung pada kondisi di desa/kelurahan setempat;

- Membangun koperasi baru

Jika di desa/kelurahan belum ada koperasi aktif, Anda bisa berinisiatif untuk membentuk koperasi baru bersama warga lainnya. Ini melibatkan musyawarah desa/kelurahan dan penyusunan rencana usaha.

- Mengembangkan koperasi

Bagi desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi aktif, skema ini memungkinkan koperasi tersebut untuk memperluas usaha dan bergabung dengan jaringan Koperasi Desa Merah Putih.

- Revitalisasi koperasi tidak aktif

Jika terdapat koperasi di desa/kelurahan yang sudah lama vakum (tidak aktif), bisa membantu menghidupkan kembali melalui program revitalisasi.

Alasan Berdiri Koperasi Desa Merah Putih

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan gotong royong, dan kekeluargaan.

2.  Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.

3. Mengoptimalkan potensi desa dengan berbagai layanan, seperti gerai sembako, klinik desa, simpan pinjam, hingga logistik desa.

4. Membuka lapangan pekerjaan baru.

5. Menekan harga di tingkat konsumen, dan meningkatkan harga di tingkat petani. (Desna Agustina Lesmana/Magang)