Soko Berita

Kementerian UMKM Siapkan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Layanan Pengaduan

Setelah pemisahan nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian UMKM berkomitmen meningkatkan layanan publik khususnya kepada pengusaha UMKM.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
19 April 2025
<p>Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan masyarakat setelah pemisahan nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, 16 April 2025. (Dok. Kemen UMKM).</p>

Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan masyarakat setelah pemisahan nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, 16 April 2025. (Dok. Kemen UMKM).

SOKOGURU, JAKARTA- Untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan masyarakat supaya terwujud rumah konsultasi publik yang relevan terkait dengan permasalahan UMKM, Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kementerian UMKM juga telah  menyiapkan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Publik.

Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah, dalam keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat 18 April 2025.

Sebagai Kementerian yang baru berdiri setelah pemisahan nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM, sambungnya, pihaknya terus berbenah dan menyiapkan diri untuk memastikan layanan publik dapat berjalan optimal. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemen UMKM Siapkan Langkah Strategis Jaga Daya Saing UMKM

"Sebagai instansi baru, maka kami harus tetap melaksanakan pelayanan publik secara seimbang, proporsional, profesional, dan humanis. Pelayanan publik yang baik dapat terwujud melalui kerja sama yang baik antara penyelenggara layanan dan masyarakat," kata Reza saat membuka acara FKP yang digelar secara hybrid, Rabu,  16 April.

Ia mengatakan, Kementerian UMKM berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik khususnya kepada pengusaha UMKM atau masyarakat untuk dapat mengakses informasi dan layanan barang, jasa, maupun pelayanan administratif secara lebih mudah dan baik. 

Komitmen itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Kembangkan UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Perguruan Tinggi dan Kemen UMKM

Oleh karena itu, kata Reza, FKP ini digelar sekaligus untuk menjaring masukan dari berbagai pihak termasuk dari pengguna layanan agar ke depan sistem pelayanan di Kementerian UMKM lebih responsif dan bermutu.

Setidaknya ada empat jenis layanan prioritas di lingkungan Kementerian UMKM yaitu Layanan Bantuan Hukum (LBH) bagi UMKM, Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan pengaduan dan aspirasi publik, dan layanan pendaftaran lembaga inkubator.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang efektif, salah satunya adalah standar pelayanan yang bermutu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian UMKM," ujarnya. 

Di tempat yang sama Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian UMKM, Budi Mustopo, menambahkan, saat ini untuk layanan konsultasi publik yang bersifat offline sedang dalam proses penyiapan lokasi di Lobby Kementerian UMKM Jl. Gatot Subroto Nomor 94 RT 11/RW 3, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12780. Sementara untuk layanan online dapat dilakukan melalui website PPID, email, WA maupun call center Kementerian UMKM.

"Untuk pelayanan ini, lokasinya akan ditempatkan di satu tempat. Karena kami adalah kementerian baru saat ini kami masih dalam proses mempersiapkan sarana prasarananya," kata Budi.

Sementara itu terkait dengan layanan informasi melalui PPID dan pengaduan masyarakat, Kementerian UMKM sudah melakukan penyusunan peta jalan serta dalam waktu dekat segera mengadopsi sistem pelayanan yang pernah diterapkan di Kementerian Koperasi dan UMKM sebelum dilakukan pemecahan nomenklatur. 

"Meskipun kami adalah kementerian baru tetapi kami berkomitmen untuk selalu mampu memastikan aspek akuntabilitas dan transparansi publik," ujar Budi.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Tya Tirtasari mengapresiasi komitmen dari Kementerian UMKM untuk memberikan pelayanan publik yang optimal di tengah penataan SDM dan administrasi kelembagaan sebagai kementerian yang baru terbentuk.

Dia berharap dalam memberikan layanan publik, pejabat atau petugas di lingkungan Kementerian UMKM dapat fokus pada solusi dan penyelesaian permasalahan dari setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. 

"Yang sering terjadi dari setiap pemohon layanan atau informasi itu ternyata perlu banyak dokumen yang diberikan sehingga hal ini perlu dipertegas bahwa pelayanan ini bersifat bebas biaya atau gratis sampai pada tahap tertentu saja. Jika ada konsekuensi biaya yang timbul dari layanan yang diberikan dapat dibebankan pada pengguna layanan secara transparan” ujarnya. (SG-1)