Soko Berita

Kemendikdasmen Terbitkan SK Nominasi, Siswa Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening Sebelum 31 Mei 2025

Siswa penerima bansos PIP 2025 diimbau segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, berikut panduan dan cara cek nama siswa penerima SK Nominasi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Ilustrasi PIP. SK Nominasi sudah diterbitkan, siswa diimbau segera aktivasi rekening PIP, berikut panduan lengkapnya. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi PIP. SK Nominasi sudah diterbitkan, siswa diimbau segera aktivasi rekening PIP, berikut panduan lengkapnya. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

SK Nominasi merupakan penetapan siswa berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP Kemendikdasmen, yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

SK Nominasi PIP 2025 yang diterbitkan kali ini diperuntukkan kepada siswa kelas akhir di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

Terdapat 63.419 siswa kelas akhir yang masuk dalam data penerima SK Nominasi PIP 2025 yang dananya sudah ditransfer ke bank penyalur.

Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, berikut rincian jumlah siswa yang masuk SK Nominasi PIP dan harus segera aktivasi rekening.

- SD/sederajat: 12.902 siswa

- SMP/sederajat: 21.385 siswa

- SMA/sederajat: 17.310 siswa

- SMK: 11.822 siswa

Adapun cara mengetahui nama-nama siswa yang menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orang/wali bisa cek di SiPintar pada laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Siswa yang tercantum namanya dalam SK Nominasi PIP 2025, diminta melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei mendatang.

Aktivasi rekening dilakukan agar dana bantuan PIP 2025 dapat dicairkan, dan diterima siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

"Untuk yang namanya tercantum, segera lakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei 2025," demikian keterangan akun Instagram @sobatpip.

Jika tidak melakukan aktivasi sampai 31 Mei 2025, maka rekening tidak bisa diaktifkan. Siswa kemudian akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, dan/atau oleh orangtua/wali murid bagi jenjang SD.

Namun dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah/guru yang ditunjuk.

Pemberian kuasa bisa dilakukan jika lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan. Atau jika siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit.

Kemudian, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, serta kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.

Adapun berkas persyaratan untuk aktivasi rekening yang harus disiapkan, sebagaimana dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai berikut;

- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan kepala sekolah.

- Fotokopi kartu identitas/tanda pengenal penerima PIP atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP.

- KTP orangtua/wali siswa asli.

- Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

- Jika melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.

Prosedur Aktivasi Rekening PIP

1. Kunjungi bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, siswa SMA dan SMK ke BNI, serta BSI untuk semua jenjang khusus di wilayah Aceh.

2. Siapkan sejumlah dokumen persyaratan mulai dari KTP atau tanda pengenal baik siswa maupun orangtua.

3. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening PIP kepada petugas bank.

4. Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai instruksi petugas bank.

5. Bank penyalur akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang sudah divalidasi.

6. Status rekening SimPel dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP.

7. Petugas akan menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada siswa penerima PIP usai proses aktivasi rekening dinyatakan selesai.

8. Jika melalui kuasa atau pihak sekolah, maka wajib diserahkan kepada siswa paling lambat 7 hari setelah aktivasi rekening dinyatakan selesai. (*)