SOKOGURU - Bantuan sosial atau bansos Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu anak-anak agar bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
Bantuan PIP ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, hingga yang mengalami kondisi tertentu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menerbitkan SK Nominasi PIP tahun 2025 untuk siswa kelas akhir mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK.
Hal tersebut, diketahui melalui unggahan di akun Instagram @sobatpip yang menginformasikan jumlah siswa penerima SK Nominasi PIP 2025.
Rincian Penerima SK Nominasi PIP
- SD/SDLB/Paket A: 12.902 siswa
- SMP/SMPLB/Paket B: 21.385 siswa
- SMA/SMALB/Paket C: 17.310 siswa; dan
- SMK: 11.822 siswa.
Kemendikdasmen mengimbau siswa dan orangtua/wali murid untuk cek SiPintar di laman pip.kemendikdasmen agar mengetahui apakah termasuk dalam daftar atau tidak.
Selain itu, jika termasuk ke dalam penerima SK Nominasi, maka diharuskan untuk segera melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur sebelum tanggal 31 Mei 2025.
Baca Juga:
Setelah aktivasi rekening PIP, siswa nantinya akan mendapatkan buku tabungan SimPel, dan kartu ATM dari bank penyalur.
"Jika kamu tidak melakukan aktivasi sampai 31 Mei 2025, maka rekening tidak bisa diaktivasi, dan kami akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP. Jangan sampai terlambat!," demikian bunyi imbauan pada unggahan akun Instagram tersebut.
Cara Cek PIP 2025 Online Bisa Lewat HP
1. Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom tersedia.
4. Jumlahkan hasil penghitungan sederhana yang muncul sebagai kode verifikasi.
5. Lalu, klik tombol 'Cari Penerima PIP'.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima PIP aktif, dan dana sudah masuk rekening, siswa akan mendapat informasi status pencairan serta lokasi penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Kriteria Penerima PIP
Bantuan PIP ini ditujukan kepada anak-anak usia sekolah agar bisa menyelesaikan pendidikan yang mencakup jalur formal maupun non-formal dari berbagai jenjang.
Kategori penerima sudah ditentukan oleh pemerintah, sebagai berikut;
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan.
- Anak terkena dampak bencana alam.
- Anak putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
- Anak dengan disabilitas, korban musibah.
- Anak dari orangtua korban PHK.
- Anak yang tinggal di daerah konflik atau keluarga terpidana.
- Anak yang mengikuti kursus atau pendidikan non-formal lainnya.
Seluruh penerima PIP nantinya bisa memanfaatkan dana bantuan yang didapat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang mendukung proses belajar. (*)