SOKOGURU - Sejak awal Oktober 2025, isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh ramai beredar di media sosial.
Banyak yang berharap BSU tahap II senilai Rp600 ribu kembali dicairkan oleh pemerintah. Tetapi, kabar tersebut ditepis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah memastikan, jika program BSU tahun 2025 telah berakhir dan tidak ada rencana pencairan kembali pada bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang menyebutkan BSU akan cair lagi di bulan Oktober 2025.
Yassierli menekankan, hingga saat ini belum ada instruksi atau keputusan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perpanjangan program BSU.
Yassierli juga menjelaskan, jika program bantuan subsidi bagi pekerja itu hanya berlaku untuk periode yang sudah berjalan.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terbaik dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober. Itu sampai sekarang belum ada. Jadi, mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, jika kebijakan BSU 2025 memang hanya ditujukan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli lalu.
"Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," ujarnya.
Pencairan BSU 2025 Telah Rampung
Menaker memastikan, jika seluruh dana BSU sudah selesai disalurkan kepada para penerima, yang memenuhi syarat sesuai dengan data tervalidasi.
Dengan demikian, tidak akan ada jadwal pencairan BSU baru hingga adanya pengumuman, dan keputusan resmi lebih lanjut dari pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar konfirmasi resmi pemerintah.
BSU Hanya Berlaku untuk Dua Bulan
Berdasarkan dasar hukumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya disiapkan untuk masa kerja dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025 untuk mengakomodasi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis saat pencairan.
Dana disalurkan melalui bank-bank pemerintah (Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. (*)