Soko Berita

Ini Rincian Diskon Transportasi hingga Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Juni 2025

Pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan diskon transportasi hingga diskon tarif listrik yang berlaku pada awal Juni 2025, dalam rangka stimulus ekonomi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
30 Mei 2025
<p>Ilustrasi lampu. Berikut sederet program diskon mulai dari transporasi hingga diskon tarif listrik 50% mulai berlaku pada Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi lampu. Berikut sederet program diskon mulai dari transporasi hingga diskon tarif listrik 50% mulai berlaku pada Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan berbagai program diskon tarif transportasi, diskon tarif listrik hingga diskon iuran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK).

Kebijakan diskon tersebut, termasuk ke dalam kebijakan program stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Stimulus ekonomi ini berikan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan konsumsi domestik.

Sebab, berbagai diskon tersebut diberikan saat momen libur sekolah guna mendorong ekonomi dalam negeri agar tetap tumbuh di kisaran 5%.

Seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, berikut rinciannya;

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis diskon transportasi yang berlaku selama dua bulan pada momen libur sekolah, atau sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025, antara lain;

- Diskon tiket kereta sebesar 30%.

- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6%.

- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20%, yang diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah, sekitar awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Skema pemberian diskon tarif tol kemungkinan besar masih sama dengan pemberlakuan diskon pada saat libur Nataru dan Lebaran.

3. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50% iuran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

Penerapan program ini oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Diskon Tarif Listrik

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Pemberlakuan diskon tarif listrik ini, memiliki skema yang sama dengan diskon listrik pada Januari-Februari 2025 lalu, yang akan dimulai pada awal Juni sampai akhir Juli. (*)