Soko Berita

Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp7 Juta? Ini Mekanisme Resmi Penetapan dan Aturannya!

Berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Betulakah Rp7 Juta? Cek mekanisme resmi penetapan honor dan siapa saja yang berhak menerima insentif bulanan.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
30 Mei 2025
<p>Ilustrasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih malam hari, isu soal gaji pengurus hingga Rp7 juta ramai diperbincangkan. Simak mekanisme penetapannya yang sah menurut aturan! Foto: freepik.com</p>

Ilustrasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih malam hari, isu soal gaji pengurus hingga Rp7 juta ramai diperbincangkan. Simak mekanisme penetapannya yang sah menurut aturan! Foto: freepik.com

SOKOGURU – Belakangan ini, beredar informasi mengenai rekrutmen pengurus dan besaran gaji pengelola Koperasi Desa Merah Putih yang mencapai Rp5 hingga Rp8 juta.

Informasi ini mengundang perhatian luas, namun ternyata tidak semuanya benar. Dalam video terbaru dari kanal YouTube Sedesa ID, Ari Sedesa menegaskan bahwa informasi semacam itu perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Banyak yang tanya, berapa sih gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Benarkah dapat 7 juta per bulan? Yuk, kita bahas sesuai mekanisme resminya,” ujar Ari dalam video berdurasi lebih dari 20 menit itu, seperti dikutip sokoguru.id Jumat, 30 Mei 2025.

Hati-hati dengan Informasi Hoaks!

Ari Sedesa mengingatkan publik untuk waspada terhadap lowongan kerja palsu yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.

“Kalau ada rekrutmen yang minta isi KTP, data pribadi, apalagi mengaku dari pusat, itu indikasi penipuan,” jelasnya.

Gaji Ditentukan Lewat RAT, Bukan dari Pusat

Penetapan gaji pengurus, pengelola, hingga karyawan koperasi tidak bisa sembarangan, melainkan harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Besaran gaji ditentukan berdasarkan:

1. Kesepakatan anggota dalam RAT

2. Kemampuan keuangan koperasi

3. Beban kerja & standar lokal (UMK/UMR)

"Honor tidak boleh melebihi kemampuan usaha koperasi. Modal besar belum tentu gaji besar," tegas Ari.

Dasar Hukum Penetapan Gaji

Dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, dijelaskan bahwa koperasi dikelola secara profesional dan akuntabel, namun tidak mencantumkan angka nominal gaji.

Dasar hukum lain yang dijadikan acuan adalah:

- UU No. 25 Tahun 1992 (masih berlaku)

- UU Ketenagakerjaan, karena karyawan koperasi termasuk pekerja formal

UU No. 17 Tahun 2012 yang sempat menjadi rujukan, telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 28/PUU-XI/2013.

Simulasi Penetapan Gaji: Studi Kasus

Ari memberikan contoh koperasi dengan omzet awal Rp150 juta per tahun:

- Ketua koperasi: Rp500.000/bulan (paruh waktu)

- Sekretaris & bendahara: Rp300.000/bulan

- Pengelola toko: Rp1.000.000/bulan (UMR setempat)

- Karyawan gudang: sistem harian, Rp100.000/hari

Kenaikan insentif dapat disepakati jika omzet meningkat minimal 30% di tahun berikutnya.

Prinsip Keadilan dan Transparansi

Penetapan gaji harus berdasarkan prinsip koperasi, yaitu:

- Demokratis

- Transparan

- Adil dan akuntabel

- Fleksibel & bertahap

"Insentif bukan hal tabu. Tapi harus disesuaikan dengan realitas usaha, bukan sekadar janji manis rekrutmen," tambah Ari.(*)