Soko Berita

Hendak Berkurban? Ini Alasan Mengapa Rambut dan Kuku Tak Boleh Dipotong

Bolehkah mencukur rambut dan memotong kuku sebelum berkurban? Simak pendapat ulama dan hadis sahih tentang hukum sunah dan wajibnya larangan cukur rambut.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
03 Juni 2025
<p>Ilustrasi seorang pria sedang memangkas rambut. (Dok.Eko Barbershop)</p>

Ilustrasi seorang pria sedang memangkas rambut. (Dok.Eko Barbershop)

SOKOGURU — Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim bertanya-tanya: Apakah benar orang yang ingin berkurban tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku? Apakah hukumnya wajib atau hanya sunah?

Ternyata, larangan ini memang ada dalam ajaran Islam, tapi bukan berasal dari Al-Qur’an secara langsung, melainkan dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan secara sahih.

Hadist yang Menjadi Dasar

Larangan tersebut berasal dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih kurban."
(HR. Muslim no. 1977)

Baca juga: MUI Umumkan Iduladha Jatuh pada 6 Juni 2025, Umat Islam Diimbau Puasa dan Berkurban

Hadis ini menjadi dasar hukum fiqih yang menarik perhatian banyak ulama untuk mengkajinya lebih dalam.

Ulama Berbeda Pendapat: Wajib atau Sunah?

Dalam praktiknya, para ulama memiliki perbedaan pandangan tentang larangan ini. Berikut ringkasan pendapat mereka:

1. Mazhab Hanbali: Hukum Wajib

Mazhab Hanbali memandang larangan ini sebagai wajib. Artinya, seseorang yang hendak berkurban harus menghindari memotong kuku dan mencukur rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Jika dilanggar, maka ia berdosa, meski kurbannya tetap sah.

2. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi: Hukum Sunah

Mayoritas ulama (jumhur), termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, berpendapat bahwa larangan ini bersifat sunah. Artinya, sangat dianjurkan untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku, tetapi jika seseorang melakukannya, tidak berdosa dan tetap boleh berkurban.

Pendapat ini menilai larangan dalam hadis sebagai bentuk makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), dan menilai bahwa tidak ada kafarat (denda) atas pelanggaran ini.

Baca juga: Pahala Berlipat! Doa Kurban yang Harus Dibaca Saat Menyembelih Hewan

Tidak Membatalkan Kurban

Yang perlu digarisbawahi, baik menurut pendapat yang mewajibkan maupun mensunahkannya, memotong rambut atau kuku sebelum menyembelih kurban tidak membatalkan ibadah kurban itu sendiri.

Mengapa Dilarang? Meneladani Jamaah Haji

Larangan ini diyakini bertujuan untuk menumbuhkan kesamaan antara orang yang berkurban dengan jamaah haji yang sedang berihram, di mana mereka dilarang mencukur rambut dan memotong kuku sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

Kapan Waktu Larangan Dimulai dan Berakhir?

Larangan berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Pilihan Pahala dan Ketaatan

Meski hukumnya bukan mutlak wajib bagi semua mazhab, larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang akan berkurban merupakan bagian dari adab berkurban yang semestinya dijaga. 

Baca juga: Hewan Kurban di Bandung Wajib Punya Barcode! Cek Fakta Lengkap Pengawasan Ketat Iduladha 2025

Menjalankan sunah ini merupakan bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.

“Barang siapa yang menghidupkan sunahku, maka ia mencintaiku. Dan barang siapa mencintaiku, ia akan bersamaku di surga.” (HR. Tirmidzi) (*)