Soko Berita

Gedung Sate Kembali ke Fungsi Asli! Acara Non-Pemerintah Resmi Dilarang

Surat Edaran (SE) menegaskan bahwa Gedung Sate hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan, sementara itu untuk kegiatan lain tidak diizinkan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 April 2025

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate, ikon arsitektur sekaligus pusat administrasi pemerintahan di Jabar. (Dok,Pemprov Jabar)

SOKOGURU, BANDUNG: Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate, ikon arsitektur sekaligus pusat administrasi pemerintahan di Jabar.

Keputusan Pemprov Jabar tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) baru tentang pemanfaatan bangunan bersejarah tersebut.

Surat Edaran (SE) bernomor 37/KB.03.03.01/UM, telah ditandatangani Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman pada 10 April 2025.

Baca juga: Festival Roeang Kita 2024: Pesta UMKM Jawa Barat di Gedung Sate

Gedung Sate Hanya Digunakan Kegiatan Resmi Pemerintahan 

SE tersebut menegaskan bahwa Gedung Sate hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan. Kegiatan di luar kepentingan tersebut dinyatakan tidak diperkenankan.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap Gedung Sate sebagai cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi serta menjadi simbol identitas masyarakat Jawa Barat.

“Pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian,” tulis isi edaran yang ditujukan kepada seluruh Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan pimpinan biro di lingkungan Pemprov Jabar dalam keterangan pers, Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Apel Hari Santri Nasional di Gedung Sate, Usung Semangat Juang Santri Songsong Masa Depan

Aturan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 yang mengukuhkan sejumlah bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Selain itu, SE ini juga didasari Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 terkait status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan di 35 perangkat daerah.

Gedung Sate sebagai Warisan Budaya Penting

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemprov Jabar menunjukkan keseriusannya dalam menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan sekaligus melestarikannya sebagai warisan budaya penting. 

Baca juga: Dua Karya Budaya Kota Bandung Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pelarangan pemanfaatan untuk kegiatan non-pemerintahan diharapkan mampu menjaga keaslian, kekokohan, dan nilai historis bangunan tersebut agar tetap bisa dinikmati oleh generasi masa kini dan mendatang.

Gedung Sate bukan sekadar bangunan tua, melainkan lambang sejarah, kebanggaan, dan jati diri masyarakat Jawa Barat. Maka sudah sepatutnya dilestarikan dengan penuh tanggung jawab. (SG-2)