Humaniora

Dua Karya Budaya Kota Bandung Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, dengan bangga mengumumkan penetapan dua karya budaya baru sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
24 Agustus 2024
Dua karya budaya terbaru yang mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) adalah Ulin Barong Sekeloa dan Engkle

KOTA Bandung, kota yang dikenal dengan kekayaan budayanya, kini semakin memperkuat posisinya sebagai pusat budaya di Indonesia. 

 

Pada Jumat (23/8), Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, dengan bangga mengumumkan penetapan dua karya budaya baru sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). 

 

Penetapan ini menjadikan total enam karya budaya dari Kota Bandung yang diakui secara resmi.

 

Baca juga: Menyelami Kekayaan Budaya Sunda di Saung Cepot, Kota Bandung

 

Karya budaya terbaru yang mendapatkan pengakuan adalah Ulin Barong Sekeloa dan Engkle, yang kini bergabung dengan daftar sebelumnya yang mencakup Benjang dan Reak Dogdog yang diakui pada tahun 2019, 

 

Tari Merak Sunda pada tahun 2020, serta Carita Pantun Nyai Sumur Bandung pada tahun 2021.

 

"Ini adalah komitmen kita bersama untuk terus 'ngamumule' budaya urang sarerea," ungkap Irwan dalam keterangan pers, Jumat (23/8).

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses kajian dan pendaftaran karya budaya ini, yang memakan waktu dan usaha selama dua tahun untuk memastikan kelayakannya.

 

Baca juga: Pendaftaran Kegiatan Festival Budaya Sekala Bekhak X 2024 Mulai Dibuka Pekan Ini

 

Proses pengakuan sebagai WBTB tidaklah sederhana. Sebuah kajian mendalam dilakukan sebelum karya budaya diajukan ke tingkat provinsi dan akhirnya dinilai secara nasional. 

 

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung telah konsisten melakukan pendaftaran dan pengajuan karya budaya untuk WBTB, dan ini adalah hasil dari upaya bersama," jelas Irwan.

 

Warisan Budaya Tak Benda, atau intangible cultural heritage, mencakup berbagai kekayaan budaya yang tidak bisa disentuh secara fisik, seperti konsep, teknologi, bahasa, musik, tari, upacara, dan perilaku terstruktur lainnya. 

 

Karena sifatnya yang abstrak dan mudah hilang seiring perkembangan zaman, upaya pelestariannya menjadi semakin krusial.

 

"Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Bandung akan pentingnya melestarikan dan memperkuat identitas budaya yang telah diwariskan oleh leluhur kita," kata Irwan. 

 

Baca juga: Menyelami Kekayaan Budaya Sunda di Saung Cepot, Kota Bandung

 

"Ulin Barong Sekeloa dan Engkle, sebagai bagian dari kekayaan budaya ini, perlu terus dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda," jelasnya.

 

Dengan pengakuan baru ini, Kota Bandung tidak hanya merayakan budayanya yang kaya, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk melestarikan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. 

 

Ini adalah langkah penting dalam menjaga agar budaya yang kita miliki tetap hidup dan relevan, tidak hanya untuk hari ini tetapi juga untuk generasi mendatang. (SG-2)