SokoBerita

Gaji hingga Rp4,1 Juta, PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Dipenuhi Pelamar Lulusan SMA

PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi penghapusan honorer. Lulusan SMA kini bisa jadi ASN resmi dengan gaji tetap dan status hukum yang lebih jelas.

By Rizki Laelani  | Sokoguru.Id
20 September 2025
<p>Penghapusan honorer 2025 diganti PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini beri peluang lulusan SMA masuk ASN Golongan V dengan hak, tunjangan, dan gaji tetap. Foto menpan.go.id</p>

Penghapusan honorer 2025 diganti PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini beri peluang lulusan SMA masuk ASN Golongan V dengan hak, tunjangan, dan gaji tetap. Foto menpan.go.id

SOKOGURU - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Program ini dirancang sebagai jawaban atas penghapusan tenaga honorer yang selama ini memiliki status hukum lemah. 

Dengan skema kerja paruh waktu, tenaga non-ASN termasuk lulusan SMA kini memiliki jalur legal menjadi bagian dari ASN PPPK dengan hak kepegawaian yang lebih jelas.

PPPK Paruh Waktu menawarkan status ASN resmi dengan Nomor Induk PPPK meski jam kerja terbatas. 

Keberadaan skema ini menjadi alternatif ideal pengganti honorer yang tidak memiliki kepastian hukum. 

Pemerintah menegaskan, langkah ini adalah upaya memberikan penghargaan dan perlindungan bagi tenaga honorer lama yang sudah lama mengabdi.

Bagi lulusan SMA, kebijakan ini membuka kesempatan besar yang sebelumnya tertutup. 

Sesuai aturan, lulusan SMA atau Diploma I masuk kategori Golongan V ASN dengan hak tunjangan, fasilitas kerja, serta peluang pengembangan karier. 

Dengan gaji pokok berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta, skema ini diatur berdasarkan UMP setempat atau gaji terakhir tenaga honorer.

Kebijakan penghapusan honorer 2025 dan kehadiran PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai reformasi besar dalam tata kelola ASN. 

Pemerintah berharap, transparansi status dan kejelasan karier mampu mewujudkan birokrasi yang lebih adil. 

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transformatif yang menguntungkan tenaga honorer lama sekaligus membuka pintu baru bagi lulusan SMA.

15 FAQ Seputar PPPK Paruh Waktu 2025 & Penghapusan Honorer

1. Apa itu PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu 2025 adalah program pemerintah pengganti honorer dengan status ASN resmi melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

2. Mengapa pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2025?

Penghapusan honorer 2025 dilakukan agar sistem kepegawaian lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi.

3. Siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu?

Pendaftar PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan punya pengalaman di instansi pemerintah.

4. Apakah lulusan SMA bisa ikut PPPK Paruh Waktu?

Ya, lulusan SMA atau sederajat berhak ikut seleksi PPPK Paruh Waktu dengan kategori ASN Golongan V.

5. Berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA?

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA berkisar Rp2,5 juta – Rp4,1 juta sesuai UMP dan aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

6. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat NIP ASN resmi?

Setiap PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) yang sah secara hukum.

7. Apa perbedaan honorer dengan PPPK Paruh Waktu?

Honorer tidak punya status hukum jelas, sementara PPPK Paruh Waktu berstatus ASN resmi dengan perlindungan kepegawaian.

8. Bagaimana cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025?

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem seleksi resmi BKN dengan syarat terdaftar di database tenaga non-ASN.

9. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PNS?

PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN, namun tidak otomatis diangkat menjadi PNS, sesuai regulasi ASN terbaru.

10. Apakah ada batas usia untuk PPPK Paruh Waktu?

Batas usia mengikuti aturan seleksi ASN yang berlaku, umumnya maksimal 57 tahun untuk posisi tertentu.

11. Apa saja syarat utama ikut PPPK Paruh Waktu?

Syaratnya adalah terdaftar di database BKN, memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah, dan memenuhi kualifikasi jabatan.

12. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat tunjangan?

Ya, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan dan fasilitas kerja sesuai standar ASN.

13. Bagaimana status karier PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier dengan evaluasi kinerja rutin dan kesempatan pelatihan ASN.

14. Apakah gaji PPPK Paruh Waktu sama di semua daerah?

Tidak, gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan anggaran instansi.

15. Apa tujuan utama kebijakan PPPK Paruh Waktu?

Tujuannya adalah mengganti honorer dengan status ASN yang lebih jelas, adil, dan transparan dalam tata kelola ASN. (*)