SOKOGURU - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menarik perhatian publik.
Isu ini muncul tidak lama usai pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan berlaku sejak 30 Juni 2025 itu berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk rencana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam lampiran Perpres Nomor 76 Tahun 2025, secara jelas disebutkan target pemerintah;
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian isi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut.
Munculnya kebijakan ini lantas memicu harapan di kalangan pensiunan PNS, meski secara aturan kenaikan gaji bagi PNS aktif tidak otomatis diikuti oleh penyesuaian gaji pensiunan.
Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Belum ada aturan resmi. Lantas, bagaimana dengan nasib gaji pensiunan PNS di tahun 2025?
Mengenai hal tersebut, pihak PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiunan PNS, melalui akun media sosial Instagram resminya mengkonfirmasi.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025. Terakhir penyesuaian gaji PNS itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan gaji pensiunan diatur PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 12%," demikian pernyataan PT Taspen.
Ketentuan yang berlaku dan menjadi acuan pembayaran gaji pensiunan masih merujuk pada peraturan yang diterbitkan pada tahun 2025.
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 yang Masih Berlaku
Karena belum ada aturan baru, besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025 saat ini masih mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian nominal gaji tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS per golongan yang masih menjadi acuan:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700-Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700-Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700-Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.685.700-Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700-Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700-Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700-Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.685.700-Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700-Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700-Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700-Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.685.700-Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700-Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700-Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700-Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700-Rp 4.779.900. (*)
 
     
                                         
                                 
                                             
                                                     
                                                     
                                                    