SOKOGURU, JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 yang dijadwalkan mulai pekan ketiga Mei bisa terhambat jika proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dilakukan secara tepat waktu.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam pertemuan bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, Jumat, 9 Mei 2025.
“DTSEN bukan data mati. Ia harus terus diperbarui menyesuaikan dengan kondisi masyarakat—ada yang meninggal, lahir, pindah domisili. Semua itu berdampak langsung pada daftar penerima bansos,” jelas Saifullah di kantor Kemensos, Jakarta.
Ia menambahkan, data yang tidak di-update berisiko menyebabkan kesalahan inclusion dan exclusion. “Ada penerima yang seharusnya tidak dapat, tapi tetap masuk, dan sebaliknya, yang layak menerima malah tidak tercantum,” katanya.
12 Juta Data Diverifikasi Ulang
Pemutakhiran DTSEN saat ini melibatkan verifikasi lapangan terhadap sekitar 12 juta individu oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta penggabungan data dari Susenas, Sakernas, dan sumber administrasi lainnya.
Kepala BPS Amalia menegaskan bahwa pendekatan berlapis ini diperlukan agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi terbaru.
Baca Juga:
“Data sosial itu sangat dinamis. Manusia bisa berpindah status ekonomi dalam waktu singkat. Maka data harus selalu segar agar kebijakan tepat sasaran,” jelasnya.
Warga Bisa Proaktif Lewat Aplikasi Cek Bansos
Untuk mencegah kekeliruan dan meningkatkan transparansi, Kemensos juga menyediakan kanal partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos.
Di dalamnya, warga bisa mengajukan usulan baru atau menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak layak. Seluruh usulan akan diverifikasi kembali oleh tim BPS sebelum data difinalisasi.
“Masyarakat bisa cek sendiri. Kalau merasa berhak tapi belum terdaftar, bisa ajukan melalui aplikasi,” ujar Saifullah.
Tak hanya itu, proses validasi juga disinkronkan dengan data kependudukan di Dinas Dukcapil seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada data ganda atau data tidak valid dalam penyaluran bansos.
Jika Tidak Update, Potensi Gagal Cair
Kemensos menegaskan bahwa bansos hanya akan diberikan kepada mereka yang tercantum dalam DTSEN versi terbaru.
Artinya, warga yang tidak terdata secara valid hingga tenggat pembaruan bisa terlewat dari daftar penerima manfaat, bahkan jika sebelumnya pernah menerima bantuan.
“Kalau tidak di-update, bisa tidak cair. Maka, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi krusial dalam memastikan bansos tepat sasaran,” tegas Saifullah.
Pemerintah melalui DTSEN ingin membangun sistem data sosial yang adaptif, inklusif, dan akurat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan sosial berbasis data tunggal nasional.(*)