Soko Berita

12 Daftar Kelompok Masyarakat yang Tidak Berhak Mendapatkan Bansos, Ini Kriterianya

Daftar terbaru kriteria warga yang tidak berhak menerima bantuan sosial sesuai Keputusan Menteri. Cek syarat penerima bansos agar penyaluran tepat sasaran.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Ilustrasi masyarakat tidak memenuhi syarat mendapat bansos. Daftar kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Sosial RI. Foto: Dok. kemensos.go.id</p>

Ilustrasi masyarakat tidak memenuhi syarat mendapat bansos. Daftar kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Sosial RI. Foto: Dok. kemensos.go.id

SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan pentingnya penyaluran bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kriteria Penerima Bantuan Sosial. 

Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan memahami siapa saja yang tidak berhak menerima bansos agar program perlindungan sosial berjalan efektif.

Kriteria Penerima yang Tidak Layak Menerima Bansos

Berikut kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial:

1. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau dinilai mampu secara ekonomi.

2. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja.

4. Pemilik atau pengurus badan usaha, baik skala kecil maupun besar.

5. Perangkat desa atau kelurahan yang masih aktif menjalankan tugas.

6. Pegawai yang menerima gaji rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

7. Penerima bantuan dari instansi pemerintah lainnya.

8. Warga yang menolak menerima bantuan sosial.

9. Alamat penerima tidak ditemukan atau tidak dapat disalurkan ke lokasi sesuai data.

10. Penerima tidak ditemukan karena telah pindah domisili tanpa pembaruan data.

11. Telah meninggal dunia dan belum terdapat penggantian penerima dalam Kartu Keluarga yang sama.

12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti dari profesi tersebut.

Selain kriteria di atas, keluarga dengan kondisi ekonomi mapan-misalnya dalam satu rumah tangga terdapat anggota keluarga yang berpenghasilan tetap dan di atas batas kelayakan-juga digolongkan sebagai tidak layak menerima bansos.  

Penerima ganda, yaitu seseorang yang terdaftar sebagai penerima lebih dari satu jenis bantuan sosial dalam waktu bersamaan, akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan.

Pemanfaatan dan Pengawasan Bantuan Sosial

Bantuan sosial diberikan untuk mendukung kebutuhan dasar, pendidikan anak, serta kegiatan ekonomi produktif keluarga.

Pemerintah mengimbau agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk keperluan yang merugikan, seperti perjudian daring atau konsumsi barang yang tidak bermanfaat.

Jika masyarakat menemukan penerima bansos yang tidak sesuai kriteria, pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan penyaluran bansos semakin transparan dan tepat sasaran.(*)

 

Sumber: kemensos.go.id