Soko Berita

DPR Dukung Pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap status mitra perusahaan aplikator bisa berubah menjadi karyawan tetap, sehingga hak-haknya, termasuk THR

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Maret 2025

Ilustrasi. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah menaikan penumpang. (Ist)

SOKOGURU, JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, memberikan apresiasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan aplikator layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya secara tunai bagi pengemudi ojek dan kurir daring (online)

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara setelah pertemuan dengan CEO perusahaan aplikator, perwakilan pengemudi, serta sejumlah menteri terkait.

Apresiasi Arahan Presiden Prabowo

"Kami mengapresiasi arahan Presiden Prabowo yang meminta adanya bonus hari raya secara tunai bagi pengemudi dan kurir daring,” ujar Kurniasih. 

Baca juga: Rencana Penghapusan Subsidi BBM untuk Ojek Online Menuai Kontroversi

“Keputusan ini mencerminkan semangat musyawarah tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam hal ini para pengemudi ojek daring," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (11/3).

 Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (Ist/DPR RI)

Kurniasih berharap agar kementerian terkait segera merumuskan skema pemberian bonus hari raya yang jelas, sehingga pengemudi ojek daring dan kurir dapat menerima haknya secara tepat waktu dan terjamin. 

"Alhamdulillah, untuk tahun ini harapan teman-teman pengemudi ojek daring bisa terealisasi dengan adanya bonus hari raya," tambahnya.

Namun, Kurniasih juga menilai bahwa langkah tersebut perlu diikuti dengan regulasi yang lebih kuat mengenai status perusahaan aplikator yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT) dan layanan transportasi. 

Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, DPR Dorong Legalitas untuk Pengemudi Ojek Online

Hal ini dimaksudkan agar persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya tidak terulang setiap tahunnya.

Bukan Sekadar Bonus Hari Raya Tapi Dapat juga THR

"Harapannya, ke depan status pekerja menjadi lebih jelas, sehingga mereka berhak mendapatkan THR, bukan sekadar bonus hari raya,” jelas Kurniasih. 

Baca juga: Menaker Apresiasi Perusahaan Layanan Aplikasi Beri Insentif Bagi Mitra Ojek Online

“Oleh karena itu, perlu ada pemisahan unit usaha antara perusahaan IT dan perusahaan layanan transportasi yang harus mendapat izin dari Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, Kurniasih berharap status mitra perusahaan aplikator bisa berubah menjadi karyawan tetap, sehingga hak-haknya, termasuk THR, dapat dipenuhi secara adil. (SG-2)